
Ass
alamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apa hukum yang harus di taati oleh wanita yang di tinggal mati oleh suaminya?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab:
Wanita yang di tinggal mati oleh suaminya diharuskan untuk menaati beberapa perkara:
Pertama:Berdiam dirumah tempat kediamannya hingga selesai masa
iddah[yaitu masa menunggu bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminyadi
mana pada saat itu tidak boleh menikah atau di pinang dan berlaku
baginya hukum Ihdad(berkabung).Masa iddah yaitu empat bulan sepuluh
hari,kecuali jika dia dalam keadaan hamil,maka dia dapat keluar dari
iddahnya kerna melahirkan,sebagiamana firman Allah Subhanahu
Wata'Ala:Dan perempun -perempuan yang hamil,waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya:AT-Thalaq 4.
Hendaknya dia tidak keluar dari rumah tersebut kecuali ada keperluan
atau kebutuhan mendesak,seperti saat sakit ,memeriksa kesehatan di
Rumah sakit,membeli kebutuhan makanan di pasar dan semacamnya jika tidak
ada orang lain yang menggantikannya.Demikian pula bila rumahnya runtuh
,maka hendaknya dia keluar darinya ke tempat lain,atau dia tidak
menemukan orang yang menghiburnya sehingga merasa kesepian sehingga dia
khawatir terhadap dirinya,maka tidak mengapa dia keluar karena adanya
kebutuhan.
Kedua:Tidak dibolehkan baginya mengenakan pakaian yang indah,baik
warnanya kuning,hijau atau lainnya.Hendaklah dia memakai pakaian yang
tidak bagus,baik warnanya hitam atau yang lainnya,itulah yang di
perintahkan Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasalallam.Dari Hafshah dari
Ummu Athiah.Janganlah seorang wanita melewati masa berkabung atas
kematian seseorang kecuali dari suaminya,maka masa [berkabungnya empat
bulan sepuluh hari]Janganlah dia memakai pakaian yang di celup,kecuali
baju yang jelek,tidak boleh memakai celak mata,dan tidak boleh memakai
wewangian”HR Muslim.
Ketiga:”Hendaklah dia tidak emngenakan perhiasan dari perak atau
emas,berlian dan permata atau semacamnya,baik bentuknya kalung atau
gelang ,cincin dan yang semacamnya hal tersebut berlaku hingga dia
selesai masa iddahnya.
Empat:Menghindari wangi-wangian dan tidak boleh memakai
wewangian,baik dengan bukhur atau lainnya,.Namun jika dia baru saja suci
dari haidh,tidak mengapa dia menggunalan sedikit bukhur.
Kelima:Tidak mengenakan celak mata atau sesuatu yang memiliki tujuan
sama,yaitu memperindah paras wajah secara khusus yang menimbulkan
fitnah di kalangan manusia,adapun merias biasa misal menggunakan sabun
tidak mengapa.Kelima perkara ini wajib dipegang oleh wanita yang
ditinggal mati oleh suaminya.
Adapun apa yang dikira oleh sebagian orang awam,bahwa wanita seperti
itu tidak boleh berbicara kepada siapapun,tidak bicara di
telephone,hanya di bolehkan mandi satu kali dalam seminngu,tidak boleh
berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,tidak boleh keluar saat terang
bulan,itu tidak ada dalilnya dalam ajaran islam.Dia tetap diperbolehkan
berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,memasak untuk dirinya dan
tamunya,dia boleh mandi kapan saja,dan bicara kepada siapa saja dengan
pembicaraan yang tidak mengundang prasangka,berjabat tangan dengan
mahramnya,,dan tidak boleh jabat tangan selain kepada mahramnya,Tidak
dibolehkan baginya untuk menggunakan [Hinna ja'faron,parfum ]sejenis
pacar(pent)karena semua itu termasuk wangi-wangian.Dia juga tidak boleh
dilamar,akan tetapi diperbolekan dengan bahasa sindiran sedangkan
dengan bahasa lugas tidak diperbolehkan.
Di salin dari kitab;Al-Muqorrob li -Ahkamil Janaa’iz.