Laman

Minggu, 22 April 2012

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Apakah diwajibkan melepaskan perhiasan wanita yang meninggal dunia sebelum di kubur?

Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Aj-Jibrin menjawab:

Ya,diwajibkan,karena mencabut perhiasan tidak merusak fisik wanita  dan tidak berpengaruh padanay.Perhiasan yang terdapat di tangan,baik jari atau pergelangan,di telinga,hidung tidak berakibat apa-apa jika ambil.Karena itu wajib untuk di aambil dan jangan biarkan hingga terkubur bersamanya,karena hal tersebut menyia-nyiakan harta sementara ahli warisnya lebih membutuhkan perhiasan tersebut dan memang telah menjadi miliknya.

Selasa, 17 April 2012

Hukum wanita yang di tinggal mati oleh suaminya



GambarAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apa hukum yang harus di taati oleh wanita yang di tinggal mati oleh suaminya?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab:
Wanita yang di tinggal mati oleh suaminya diharuskan untuk menaati beberapa perkara:
Pertama:Berdiam dirumah tempat kediamannya hingga selesai masa iddah[yaitu masa menunggu bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminyadi mana pada saat itu tidak boleh menikah atau di pinang dan berlaku baginya hukum Ihdad(berkabung).Masa iddah yaitu empat bulan sepuluh hari,kecuali jika dia dalam keadaan hamil,maka dia dapat keluar dari iddahnya kerna  melahirkan,sebagiamana firman Allah Subhanahu Wata'Ala:Dan perempun -perempuan yang hamil,waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya:AT-Thalaq 4.
 Hendaknya dia tidak keluar dari rumah tersebut kecuali ada keperluan atau kebutuhan mendesak,seperti saat sakit ,memeriksa kesehatan di Rumah sakit,membeli kebutuhan makanan di pasar dan semacamnya jika tidak ada orang lain yang menggantikannya.Demikian pula bila rumahnya runtuh ,maka hendaknya dia keluar darinya ke tempat lain,atau dia tidak menemukan orang yang menghiburnya sehingga merasa kesepian sehingga dia khawatir terhadap dirinya,maka tidak mengapa  dia keluar karena adanya kebutuhan.
Kedua:Tidak dibolehkan baginya mengenakan pakaian yang indah,baik warnanya kuning,hijau atau lainnya.Hendaklah dia memakai pakaian yang tidak bagus,baik warnanya hitam atau yang lainnya,itulah yang di perintahkan Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasalallam.Dari Hafshah dari Ummu Athiah.Janganlah seorang wanita melewati masa berkabung atas kematian seseorang kecuali dari suaminya,maka masa [berkabungnya empat bulan sepuluh hari]Janganlah dia memakai pakaian yang di celup,kecuali baju yang jelek,tidak boleh memakai celak mata,dan tidak boleh memakai wewangian”HR Muslim.
Ketiga:”Hendaklah dia tidak emngenakan perhiasan dari perak atau emas,berlian dan permata atau semacamnya,baik bentuknya kalung atau gelang ,cincin dan yang semacamnya hal tersebut berlaku hingga dia selesai masa iddahnya.
Empat:Menghindari wangi-wangian dan tidak boleh memakai wewangian,baik dengan bukhur atau lainnya,.Namun jika dia baru saja suci dari haidh,tidak mengapa dia menggunalan sedikit bukhur.
Kelima:Tidak mengenakan celak mata atau sesuatu yang memiliki tujuan sama,yaitu memperindah paras  wajah secara khusus yang menimbulkan fitnah di kalangan manusia,adapun merias biasa misal menggunakan sabun tidak mengapa.Kelima perkara ini wajib dipegang oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.
Adapun apa yang dikira oleh sebagian orang awam,bahwa wanita seperti itu tidak boleh berbicara kepada siapapun,tidak bicara di telephone,hanya di bolehkan mandi satu kali dalam seminngu,tidak boleh berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,tidak boleh keluar saat terang bulan,itu tidak ada dalilnya dalam ajaran islam.Dia tetap diperbolehkan berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,memasak untuk dirinya dan tamunya,dia boleh mandi kapan saja,dan bicara kepada siapa saja dengan pembicaraan yang tidak mengundang prasangka,berjabat tangan dengan mahramnya,,dan tidak boleh jabat tangan selain kepada mahramnya,Tidak dibolehkan baginya untuk menggunakan [Hinna ja'faron,parfum ]sejenis pacar(pent)karena semua itu termasuk wangi-wangian.Dia juga tidak boleh dilamar,akan tetapi diperbolekan dengan bahasa  sindiran sedangkan dengan bahasa lugas tidak diperbolehkan.
Di salin dari kitab;Al-Muqorrob li -Ahkamil Janaa’iz.

Minggu, 01 April 2012

Memalsukan nasab

MEMALSUKAN NASAB menururt islam

  Menurut syariat islam ,seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan dirinya dengan selain ayahnya.,Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut tujuannya demi materi,sehingga menulis nasab palsu dalam surat-surat dan dokumen penting untuk memudahkan berbagia urusan.
Sebagian ada yang melakukannya kerna dendam kepada sang ayah kerna meninggalkan dirinya sejak kecil.
  Semua perbuatan di atas semuanya haram,perbuatan tersebut melahirkan banyak masalah dan kerusakan besar di banyak bidang persoalan,misalnyanya dalam hal waris dan mahram.

Dalam sebuah hadis dari Sa'ad bin Abi  Bakrah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda''Barang siapa mengaku(bernasab)kepada selain ayahnya,sedang ia mengetahuinya maka haram baginya surga''HR.Bukhari--Kitab Fathul Bari.
Jadi ,menurut hadis di atas haram memainkan nasab atau memalsukannya.Sebagian laki2 ada yang menuduh istrinya berselingkuh dengan laki2 yang lain,sehingga tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti yang jelas.
 Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda''
Perempuan manapun yang menggolongkan(seseorang anak)kepada suatu kaum,padahal dia bukan dari golongan mereka,maka Allah berlepas diri daripadanya dan tidak akan memasukan ke dalam surga,Dan siapa dari laki-laki  yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya(sebagai anaknya yg sah)maka Allah akan menutup diri daripadanya dan akan mempermalukan nya di hadapan para pemimpin orang2 terdahulu dan orang2 terkemudian.HR.Abu Daud.

CINTA RASUL

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

                Jadilah orang yang mencintai Rasulallah ,dengan begitu ada kemungkinan beliau memberikan syafaat kepadamu kelak pada hari akhirat.Beliau memiliki syafaat yang di dahulukan dari para Nabi.Beliau memohon ampunan untuk umat beliau yang melakukan dosa besar agar Allah menyelamatkan mereka.Jangan terperdaya dengan sikap santai dan menunda-nunda yang di anggap  sebagai harapan.Sebab,barang siapa mengharap sesuatu maka ia akan mencarinya dan menjaga dari kezaliman,dan barang siapa melakukan kezaliman dan mati sebelum mengembalikannya(minta maaf) kepada yang berhak maka pada hari kiamat orang-orang yang dizalimi akan mengelilinginya.Yang ini berkata:Dia telah menzalimiku"yang satunya lagi berkata;dia telah berbuat jahat kepadaku."Anda tidak akan terlepas dari kepungan mereka.Kelak akan dikatakan,"Hari ini tidak ada lagi kezaliman"


   Abu Said Al-Khudri bertutur"Orang-orang mukmin selamat dari neraka pada hari kiamat ,laku mereka tertahan di atas jembatan antara surga dan neraka.Sebagian mereka minta di qishash dari sebagian yang lain atas kezaliman yang mereka lakukan selama di dunia,sehingga mereka bersih dan suci dan mereka di izinkan masuk surga:HR.BUKHARI dari hadist Ibnu Umar.


  Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:,Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu..?Para Sahabat menjawab"orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham ataupun barang dagangan,"Beliau bersabda"Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat,puasa dan zakat sementara di sisi yang lain ia pernah mencaci ini,menuduh zina ini,memakan harta ini,mengalirkan darah ini,dan memukul ini.Kemudian kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diberi keputusan kepadanya maka kesalahan kesalahan mereka diambil lalu di lemparkan kepadanya.Kemudian ia dilemparkan ke neraka.:HR MUSLIM dari hadist Abu Hurairah.


 Hak-hak benar-benar akan diserahkan kepada yang berhak menerimanya pada hari kiamat,sehingga seekor domba yang tidak bertanduk dapat mengqishash domba yang bertaanduk.:HR.Muslim dari Abu Hurairah.Hadist-hadist ini semuanya shahih.Lihatlah.!Semoga Allah menolong Anda sejauh mana keselamatan amal kebaikan anda dan hal-hal yaang meleburnya seperti riya,dan ghibah,.Bangunlah ,jangan sia-siakan waktu Anda .Sesungguhnya orang-orang yang miskin adalah orang-orang yang mendahulukan kenikmatan  yang akan putus dan membeli azab yang pedih dengannya..
Di tukil dari Kitab Minhajul Qashidin-Ibnu Qudamah.Hanya kepada Allah kami mohon pertolongan dan keselamatan.