Kamis, 12 Juli 2012
Cinta dunia maya Facebook
Siapa yang tak kenal Facebook?Dari ABG,anak sekolahan,mahasiswa sampai dosen dan kakek-kakek tahu apa itu Fb?,begitu juga dengan saya,hampir tiap hari selalu buka Fb.
Niat pertama buka fb untuk mencari ilmu dan berbagi ilmu,tetapi setan memang pintar menggoda manusia,tak rela bila manusia selalu lurus di jalan Allah,tak rela bila pasangan suami istri rukun dan harmonis.
Kisah saya di bawah ini semoga jadi bahan renungan.
Saya mengenal seorang wanita di fb dan dia juga jadi admin di grup Islam,kami sering inbox dari masalah grup sampai masalah pribadi,dia sering curhat masalah asmara dengan saya,lama-lama cinta pun bersemi dalam hati kami,dari inbox sampai telpon sudah berapa ratus ribu rupiah yang melayang sia-sia,.Dalam fikiran saya uang tak masalah asal dengar suara dia"Aa kangen gak sama aku"Aa sayang gak sama aku dengan suara yang mesra"?Laki-laki mana yang tak terbuai dengan kata-kata mesra?Kata-kata itu yang sering dia ucapakan ketika aku nelpon.Di komen pun kami sangat mesra sekali tak malu bila bilang kangen sayang,rindu, selolah-olah kami sudah sah menikah.Saya sampai lupa anak dan istri,istri sms aa kangen paling saya balas dengan balasan"sama"cukup tak kurang tak lebih.
Padahal Istri saya sangat setia tak pernah menyakiti perasaanku tak meminta sesuatu barang yang tak sanggup saya memenuhinya,setia di kala aku jatuh dalam kemiskina,tak berfoya-poya ketika banyak uang,dan kamipun tak pernak cekcok apalagi bertengkar selama penikahan kami selama 11 Tahun lamanya kami berumah tangga.Pilihan pertama dulu ketika saya memilih istri karena agamanya,kebetulan istri saya keluaran Pesantren di daerah Ciwidey Kab.Bandung.
Jasa istri, pengorbananya setianya,taatnya,tabahnya,semua itu hilang dalam benaku,yang ada dalam fikiranku hanya si dia si dia dan si dia terus.Aku ingin poligami dalam fikiranku?,apa mungkin istri merestuinya?Wanita mana yang mau di poligami?Saya jadi bingung tujuh keliling,akhirnya saya serahkan semuanya pada Allah melalui shalat istikharah selama lima malam berturut-turut"Ya Allah bila si dia itu calon istriku,tetapkan rasa cinta dan sayang ini,hasilnya malah semakin tambah rasa cinta saya padanya,.Saya jadi bingung dengan hasil istikharah,menikah dengan si dia bagaimana dengan anaku dan istriku?Saya tak bosan shalat istikharah lagi"Ya Allah cabut rasa sayang/cinta hambamu pada si dia Ya Rabb,selama lima malam berturut-turut,apa hasilnya?tetap nihil alisa rasa cinta saya tetap tidak berubah.Jadi tambah bingung !!!Sebagai seorang muslim saya tidak putus asa dalam berdo'a.Saya shalat istikharah lagi"Ya Allah hambamu yang dhaif minta petunjuk siapa yang paling shalihah di antara dua pilihan istri apa si dia?Satu,dua,tiga malam hasilnya nihil alias belum ada petunjuk siapa yg paling shalihah.Rasa cinta sama si dia tetap tak berubah,malah ada fikiran dalam hatiku,aku akan gugat cerai ke Pengadilan,asal aku menikah dengan si dia.Allah sangat sayang kepada saya,di empat dan lima hari dalam istikharaku baru ada petunjuk .Siapa yang paling shaliha?Jawabannya.Saya harus memilih anak dan istri inilah petunjuk Allah.Dengan jumlah lima belas malam saya baru dapat petunjuk.Jangan bertanya kepada dukun,paranormal bila Anda ada masalah,berdo'a dan shalat istikharah solusinya.
Di tulis oleh:Aguscianjur Facebook.
A.Yassin nama asliku.
Anak Cianjur Selatan.
Sumber:http://www.aguscianjur.blogspot.com
Senin, 02 Juli 2012
Puisi Cinta
Puisi buat kekasihku,Dibutuhkan tiga detik untuk mengatakan aku mencintaimu.
Tiga jam untuk menjelaskannya
dan seumur hidup untuk membuktikannya
Saya memiliki sepasang mata, tetapi tidak dapat selalu melihatmu.
Saya memiliki sepasang tangan, tetapi tidak bisa selalu melindungimu
Tapi aku memiliki hati, yang selalu berdoa untuk mu
Kita datang untuk mengasihi tidak dengan mencari orang yang sempurna,
tetapi dengan belajar untuk melihat orang yang tidak sempurna dengan sempurna
Bertemu dengan mu adalah nasibku,
menjadi temanmu adalah pilihanku
jatuh cinta denganmu adalah di luar kuasaku
Untuk sebuah kenangan Jarak tak pernah memisahkan dua hati yang saling peduli,
Walau terpisah ribuan mil dalam hitungan detik kita akan ada di sana kembali.
Sabtu, 30 Juni 2012
Mutiara Cinta
Carilah cinta yang sejati , yang ada Hanyalah Pada-Nya.
Carilah cinta yang Hakiki , yang hanya Pada-Nya Yang Esa
Carilah cinta Yang abadi , yang ada Hanyalah Pada-Nya
Carilah Kasih yang kekal dan abdi selamanya , yang ada Hanyalah Pada Tuhanmu
Cinta Pada Allah , Cinta Yang Hakiki
Cinta Pada Allah , Cinta Yang Sejati
Bersikan Diri , Gapailah Cinta , Cinta Ilahi
Jumat, 29 Juni 2012
Aguscianjurdotme.com: Mencari jati diri ...
Aguscianjurdotme.com: Mencari jati diri ...: Mencari jati diri KEWAJIBAN MUSLIMAH TERHADAP SUMAINYA Islam memuliakan ikatan pernikahan,menjag...
Mencari jati diri
Mencari jati diri
Mencari jati diri
KEWAJIBAN MUSLIMAH TERHADAP SUMAINYA
Islam memuliakan ikatan pernikahan,menjaganya dengar pagar yang kokoh,serta menjadikanya sebagai salah satu tanda kebesaran-Nya.Allah berfirman:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,dan di jadikan-Nya di antaramu rasa kash dan sayang"AR-RUM:21
Suatu kalimat sederhana ,yang dengannya Allah menghalalkan berbagai perkara yg sebelumnya di haramkan bagi mereka berdua .Kemudian tumbuh rasa saling memahami antara suami istri dalam menjalani roda kehidupan rumah tangga.Inilah yang menguatkan ikatan pernikahan yg dengan ikatan ini akan lestari keturunan anak manusia dan akan terjadi proses pergantian generasi .
Rasulallah bersabda:Pilihlah{ wanita} untuk tempat nutfahmu,nikahkanlah{mereka }yang kufu(sepadan)dan nikahkanlah {para wanita}dengan mereka.HR.Ibnu Majah.{1602.Hadis in bersifat umum,mencakup pilihan pria atas wanita dan pilihan wanita atas pria.
Karena syariat mewajibkan persetujuan bagi wanita berakal dan telah balig,dan jika tidak ada persetujuan dan tidak ridha di nikahi,dia boleh memilih,.Sebagaimana di disebutkan dalam kisah Al-Kansha binti Khidam.HR.Bukhari 5138.
Wanita boleh memilih,tetapi siapakah yang layak dia pilih?
Seorang muslimah hendaknya mengutamakan orang yang beragama dan berakhlak mulia daripada yang lainnya,.Begitu pula dirinya yang akan di pilih-oleh calon suami- karena kekayaannya,kecantikannnya,keturunannya,dan agamanya,yang beruntung ialah yang memilih wanita karena agamanya.Demikian juga bagi wanita ,dia akan beruntung jika memilih pria karena yang beragama,{taat }
Seorang muslimah senatiasa taat pada suaminya ,selama suaminya tidak bermaksiat kepada Allah,.Nabi bersabda"Sekiranya aku {boleh}menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain,niscaya akan ku suruh para istri untuk bersujud kepada suami-suami mereka."HR.Ibnu Majah 1502 dan dishaihkan oleh Al-Albani.Di dalam ajaran Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam,sujud hanya boleh dilakukan kepada Allah.Hadis ini menerangkan kedudukan sorang suami,sampai-sampai Rasulallah menjadikannya sebagai jalan surga dan neraka bagi seorang istri,Beliau juga menjelaskan bahwa melayani suami dengan baik setara dengan nilai jihad fi sabilillaah.
Seorang istri yg sholehah juga di perintah untuk tidak berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta [jika suaminya bakhil}dari batasan yang sewajarnya.Nabi bersabda:Ambilah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yg baik:HR,Ibnu Majah,Al-Albani menshaihkannya.
Seorang wanita juga bertanggung jawab mendidik dan mengatur perabot rumah agar menjadi tempat tinggal yang nyaman di tempati "Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atas kemimpinannya"HR.Bukhari.893 dan Fathul Bari II/380.
Tabiat yang di tuntut dari seorang istri agar hidup bersama suami denga kehidupan yang mulia ,tercermin dalam sifat"qana'ah,sam'u dan tha'ah(menerima apa adanya,mau mendengar,dan taat)menjaga kebersihan lahir batin,mengatur waktu makan,menjaga ketenangan saat istirahat,menjaga harta,mengatur pelayanan,menjaga rahasia suami istri,dan menaati perintah suami.
Jika seorang istri memenuhi kiteria di atas,pasti ridha Allah dan ridha suaminya akan di perolehnya.Adapun salah cara mengambil hati suami adalah dengan memuliakan dan menghormati orang tua dan kerabatnya.
Di tulis oleh alfakir Aguscianjur.http://www.aguscianjur.blogspot.com
Jumat, 18 Mei 2012
POLIGAMIDahulu bangsa Yunani(Athena)kuno menjual wanita di pasar-pasar dan membolehkan poligami tanpa batas.Demikian juga bangsa Eropa,Jerman pada masa Nazi dan bangsa Romawi,pada era Fasha.Adalah suatu perbuatan tanpa aturan(baca undang-undang)yang kemudian disahkan oleh sebagian Paus dibeberapa kerajaan Eropa.seperti Sherillman,raja Prancis yang semasa dengan khlaifah AL-Mahdi dan Ar-Rasyid.Lihat Nida;liljinsil Latif.Mumammad Rasyid Ridha hlm.35.
Bani Israil juga berpoligami juga Bangsa Arab berpoligami dengan jumlah yang tak terhitung sampai-sampai seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari sepuluh sekaligus.Telah disebutkan dalam hadist shaih bahwa Nabi Sulaiman mempunyai istri hingga lebih dari enam puluh wanita,Lihat Shahih Muslim no.1654.
Anggapan orang-orang bahwa agama islam-Lah yang pertama kali memunculkan poligami adalah tidak benar.Tetapi ,dengan membolehkannya poligami,Islam mengaturnya dengan aturan syar,i yang rinci,diantaranya,
a.Islam tidak mewaajibkan poligami,tetapi hanya membolehkannya,dan menganjurkan untuk meninggalkannya jika takut akan berbuat dzalim.Allah Subhanahu Wata'ala berfirman"Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka kawinlah seorang saja,atau budak-budak yang kamu miliki.An-Nisa.3.
b.Islam membatasi jumlahnya hingga empat,lain halnya dengan masa sebelum islam yang tanpa batasan dan karena syairat Islam mengetahui kesanggupan laki-laki.
c.Islam mewajibkan adanya keadilan diantara para istri,sebagaimana firman Allah "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu,walaupun kamu sangat ingin ingin berbuat demikian,karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)sehinnga kamu biarkan yang lain terkatung-katung .Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri(dari kecurangan)maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.An-Nisa.129.
Adil hanya diwajibkan dalam soal nafkah ,pakaian dan rumah juga bermalam,bukan kecondongan perasaan cinta yang ada didalam hati,sebab sesorang hamba tidak akan mampu penguasai perasaan hatinya.Sebagian orang yang berpoligami,ada yang lebih cenderung dan berat kepada salah satu istrinya,sehingga tak mengacuhkan istri yang lain,seperti memberi giliran menginap,nafkah lebih banyak ke istri yang lainnya,.Perbuatan ini haram pada hari kiamat orang tersebut akan mendapati dirinya sebagaimana sabda Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam:Barang siapa yang mempunyai dua istri lalu ia condong kepada salah satunya maka dia akan datang ada hari kiamat dengan badan yang miring:HR,Abu Daud.No.1867,.Sebagian ahli fikh mewajibkan adil sampai dalam hal hubungan seksual,sengum,dan semua hal yang bisa dilakukan oleh seorang laki-laki.Wallahu A,lam.
Kamis, 17 Mei 2012
Rabu, 16 Mei 2012
Adab jimak dan doa bersetubuh1.Disunnahkan membaca basmalah sebelumnya
2.Membaca doa,berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Rasulallah bersabda:Jika salah seorang dari kalian ketika hendak menyetubuhi istrinya:Dengan menyebut Nama Allah ,Ya Allah,jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah dari anak yang Engkau karuniakan kepada kami !Lalu mereka ditentukan mempunyai anak maka selamanya setan tidak dapat berbuat mudharat terhadap anak tersebut.HR.Bukhari No.5165 dan Muslim II,1058.Doanya lihat poto di atas.
Doa ini dianjurkan,baik bagi suami maupun istri.Jika suami lupa ,hendaknya istri mengingatkannya,.Ulama tafsir meriwayatkan dari Imam Atha’mengenai tafsir Firman Allah:Dan kerjakanlah[amal yang baik]untuk dirimu.(AL-Bakarah):223.
Imam Atha’berkata “Maksudnya adalah membaca basmalah sebelum persetubuhan..Lihat tafsir Ibnu Katsir,I.321.
3.Melakukan jimak secara tersembunyi atau di tempat tertutup sehingga bebas dari penglihatan orang lain,adapun melakukannya tidak dilihat orang lain adalah hukumnya wajib.Di anjurkan pula untuk melirihkan suara ketika bersetubuh,.Ulama-ulama salaf tidak suka mendengar suara desahan orang lain,yaitu suara samar-samar saat bersetubuh,.Tapi,desahan atau suara samar-samar itu tidak menjadi masalah bagi pasangan suami istri.Meski demikian,dianjurkan untuk tetap menutupinya walaupun dia berada diruangan tertutup,.
4.Tidak menceritakan apa yang terjadi antara suami istri atau istri sat persetubuhan.Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan di dalam kitab Mushannaf-nya,Al-Hasan berkata:Rasulallah duduk diantara kaum laki-laki dan perempuan.Beliau berkata kepada kaum laki-laki ”Mungkin diantar kalian ada yang memperbincangkan soal apa yang di perbuat kepada istrinya”Beliau pun berkata kepada kaum perempuan,Mungkin diantara kalian ada yang memperbincangkan soal apa yang di perbuat suaminya”Seorang perempuan kemudian berkata,Benar ,mereka melakukan demikian dan kami juga melakukannya.’Nabi lalu bersabda,Janganlah kamu lakukan hal itu,sesunguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki bertemu dengan setan perempuan,ia lalu mengaulinya di depan umum:HR.Thabrani(414)AL-Albani menyatakan hadis hasan dalam shahih AL-Jami,4008.
5.Tidak banyak bicara ketika bersetubuh.Ibnu Qudamah meriwayatkan sebuah hadist dari Qabishah bin Dzu’aib bahwa Rasulallah bersabda:Janganlah kamu banyak bicara ketika menggauli istrimu,karena sesungguhnya itu termasuk penyebab kebisuan dan fa’fa[susah bicara]Kanzul’Ummal AL-Albani mendha’ifkannya dalam silsilah Adh-dhaifah,I.355. Persetubuhan adalah sebuah hajat maka sebaiknya dilakukan dengan tidak banyak bicara.
6.Dianjurkan melakukan pemanasan[Foreplay] sebelum bersetubuh,seperti ciuman dan sejenisnya karena hal itu akan membuat persetubuhan akan terasa lebih nikmat,.
7.Tidak terburu-buru,karena puncak kenikmatan akan terasa jika mereka benar-benar telah meluapkan hasratnya dan bisa memuaskan pasangannya,.Jika suami termasuk orang yang melakukanya dengan cepat,maka sebaiknya dia menunggu istrinya selesai dengan syahwatnya.
8.Memberesihkan bekas jimak,dengan sapu tangan atau tisu,baik suami atau istri supaya bekas itu tidak mengotori tempat tidur atau pakain.
9.Bersyukur dan memperbaiki niat,bersyukur kepada Allah yang telah mengizinkan mereka melampiaskan syahwat dengan jalan yang halal dengan tetap memperbaiki niat ketika berjimak supaya dapat pahala.
10.Berniat untuk mendapatkan keturunan,dalam melakukan jimak,sebaiknya tetap berniat untuk mendapatkan keturunan karena itulah tujuan utama pernikahan.
Di tuqil dari tulisan Ali bin Said AL-Ghamdi,,,,Dalilul mar’atil muslimah.
2.Membaca doa,berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Rasulallah bersabda:Jika salah seorang dari kalian ketika hendak menyetubuhi istrinya:Dengan menyebut Nama Allah ,Ya Allah,jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah dari anak yang Engkau karuniakan kepada kami !Lalu mereka ditentukan mempunyai anak maka selamanya setan tidak dapat berbuat mudharat terhadap anak tersebut.HR.Bukhari No.5165 dan Muslim II,1058.Doanya lihat poto di atas.
Doa ini dianjurkan,baik bagi suami maupun istri.Jika suami lupa ,hendaknya istri mengingatkannya,.Ulama tafsir meriwayatkan dari Imam Atha’mengenai tafsir Firman Allah:Dan kerjakanlah[amal yang baik]untuk dirimu.(AL-Bakarah):223.
Imam Atha’berkata “Maksudnya adalah membaca basmalah sebelum persetubuhan..Lihat tafsir Ibnu Katsir,I.321.
3.Melakukan jimak secara tersembunyi atau di tempat tertutup sehingga bebas dari penglihatan orang lain,adapun melakukannya tidak dilihat orang lain adalah hukumnya wajib.Di anjurkan pula untuk melirihkan suara ketika bersetubuh,.Ulama-ulama salaf tidak suka mendengar suara desahan orang lain,yaitu suara samar-samar saat bersetubuh,.Tapi,desahan atau suara samar-samar itu tidak menjadi masalah bagi pasangan suami istri.Meski demikian,dianjurkan untuk tetap menutupinya walaupun dia berada diruangan tertutup,.
4.Tidak menceritakan apa yang terjadi antara suami istri atau istri sat persetubuhan.Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan di dalam kitab Mushannaf-nya,Al-Hasan berkata:Rasulallah duduk diantara kaum laki-laki dan perempuan.Beliau berkata kepada kaum laki-laki ”Mungkin diantar kalian ada yang memperbincangkan soal apa yang di perbuat kepada istrinya”Beliau pun berkata kepada kaum perempuan,Mungkin diantara kalian ada yang memperbincangkan soal apa yang di perbuat suaminya”Seorang perempuan kemudian berkata,Benar ,mereka melakukan demikian dan kami juga melakukannya.’Nabi lalu bersabda,Janganlah kamu lakukan hal itu,sesunguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki bertemu dengan setan perempuan,ia lalu mengaulinya di depan umum:HR.Thabrani(414)AL-Albani menyatakan hadis hasan dalam shahih AL-Jami,4008.
5.Tidak banyak bicara ketika bersetubuh.Ibnu Qudamah meriwayatkan sebuah hadist dari Qabishah bin Dzu’aib bahwa Rasulallah bersabda:Janganlah kamu banyak bicara ketika menggauli istrimu,karena sesungguhnya itu termasuk penyebab kebisuan dan fa’fa[susah bicara]Kanzul’Ummal AL-Albani mendha’ifkannya dalam silsilah Adh-dhaifah,I.355. Persetubuhan adalah sebuah hajat maka sebaiknya dilakukan dengan tidak banyak bicara.
6.Dianjurkan melakukan pemanasan[Foreplay] sebelum bersetubuh,seperti ciuman dan sejenisnya karena hal itu akan membuat persetubuhan akan terasa lebih nikmat,.
7.Tidak terburu-buru,karena puncak kenikmatan akan terasa jika mereka benar-benar telah meluapkan hasratnya dan bisa memuaskan pasangannya,.Jika suami termasuk orang yang melakukanya dengan cepat,maka sebaiknya dia menunggu istrinya selesai dengan syahwatnya.
8.Memberesihkan bekas jimak,dengan sapu tangan atau tisu,baik suami atau istri supaya bekas itu tidak mengotori tempat tidur atau pakain.
9.Bersyukur dan memperbaiki niat,bersyukur kepada Allah yang telah mengizinkan mereka melampiaskan syahwat dengan jalan yang halal dengan tetap memperbaiki niat ketika berjimak supaya dapat pahala.
10.Berniat untuk mendapatkan keturunan,dalam melakukan jimak,sebaiknya tetap berniat untuk mendapatkan keturunan karena itulah tujuan utama pernikahan.
Di tuqil dari tulisan Ali bin Said AL-Ghamdi,,,,Dalilul mar’atil muslimah.
Minggu, 13 Mei 2012
Minggu, 22 April 2012
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apakah diwajibkan melepaskan perhiasan wanita yang meninggal dunia sebelum di kubur?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Aj-Jibrin menjawab:
Ya,diwajibkan,karena mencabut perhiasan tidak merusak fisik wanita dan tidak berpengaruh padanay.Perhiasan yang terdapat di tangan,baik jari atau pergelangan,di telinga,hidung tidak berakibat apa-apa jika ambil.Karena itu wajib untuk di aambil dan jangan biarkan hingga terkubur bersamanya,karena hal tersebut menyia-nyiakan harta sementara ahli warisnya lebih membutuhkan perhiasan tersebut dan memang telah menjadi miliknya.
Apakah diwajibkan melepaskan perhiasan wanita yang meninggal dunia sebelum di kubur?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Aj-Jibrin menjawab:
Ya,diwajibkan,karena mencabut perhiasan tidak merusak fisik wanita dan tidak berpengaruh padanay.Perhiasan yang terdapat di tangan,baik jari atau pergelangan,di telinga,hidung tidak berakibat apa-apa jika ambil.Karena itu wajib untuk di aambil dan jangan biarkan hingga terkubur bersamanya,karena hal tersebut menyia-nyiakan harta sementara ahli warisnya lebih membutuhkan perhiasan tersebut dan memang telah menjadi miliknya.
Selasa, 17 April 2012
Hukum wanita yang di tinggal mati oleh suaminya
Apa hukum yang harus di taati oleh wanita yang di tinggal mati oleh suaminya?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab:
Wanita yang di tinggal mati oleh suaminya diharuskan untuk menaati beberapa perkara:
Pertama:Berdiam dirumah tempat kediamannya hingga selesai masa iddah[yaitu masa menunggu bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminyadi mana pada saat itu tidak boleh menikah atau di pinang dan berlaku baginya hukum Ihdad(berkabung).Masa iddah yaitu empat bulan sepuluh hari,kecuali jika dia dalam keadaan hamil,maka dia dapat keluar dari iddahnya kerna melahirkan,sebagiamana firman Allah Subhanahu Wata'Ala:Dan perempun -perempuan yang hamil,waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya:AT-Thalaq 4.
Hendaknya dia tidak keluar dari rumah tersebut kecuali ada keperluan atau kebutuhan mendesak,seperti saat sakit ,memeriksa kesehatan di Rumah sakit,membeli kebutuhan makanan di pasar dan semacamnya jika tidak ada orang lain yang menggantikannya.Demikian pula bila rumahnya runtuh ,maka hendaknya dia keluar darinya ke tempat lain,atau dia tidak menemukan orang yang menghiburnya sehingga merasa kesepian sehingga dia khawatir terhadap dirinya,maka tidak mengapa dia keluar karena adanya kebutuhan.
Kedua:Tidak dibolehkan baginya mengenakan pakaian yang indah,baik warnanya kuning,hijau atau lainnya.Hendaklah dia memakai pakaian yang tidak bagus,baik warnanya hitam atau yang lainnya,itulah yang di perintahkan Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasalallam.Dari Hafshah dari Ummu Athiah.Janganlah seorang wanita melewati masa berkabung atas kematian seseorang kecuali dari suaminya,maka masa [berkabungnya empat bulan sepuluh hari]Janganlah dia memakai pakaian yang di celup,kecuali baju yang jelek,tidak boleh memakai celak mata,dan tidak boleh memakai wewangian”HR Muslim.
Ketiga:”Hendaklah dia tidak emngenakan perhiasan dari perak atau emas,berlian dan permata atau semacamnya,baik bentuknya kalung atau gelang ,cincin dan yang semacamnya hal tersebut berlaku hingga dia selesai masa iddahnya.
Empat:Menghindari wangi-wangian dan tidak boleh memakai wewangian,baik dengan bukhur atau lainnya,.Namun jika dia baru saja suci dari haidh,tidak mengapa dia menggunalan sedikit bukhur.
Kelima:Tidak mengenakan celak mata atau sesuatu yang memiliki tujuan sama,yaitu memperindah paras wajah secara khusus yang menimbulkan fitnah di kalangan manusia,adapun merias biasa misal menggunakan sabun tidak mengapa.Kelima perkara ini wajib dipegang oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.
Adapun apa yang dikira oleh sebagian orang awam,bahwa wanita seperti itu tidak boleh berbicara kepada siapapun,tidak bicara di telephone,hanya di bolehkan mandi satu kali dalam seminngu,tidak boleh berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,tidak boleh keluar saat terang bulan,itu tidak ada dalilnya dalam ajaran islam.Dia tetap diperbolehkan berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,memasak untuk dirinya dan tamunya,dia boleh mandi kapan saja,dan bicara kepada siapa saja dengan pembicaraan yang tidak mengundang prasangka,berjabat tangan dengan mahramnya,,dan tidak boleh jabat tangan selain kepada mahramnya,Tidak dibolehkan baginya untuk menggunakan [Hinna ja'faron,parfum ]sejenis pacar(pent)karena semua itu termasuk wangi-wangian.Dia juga tidak boleh dilamar,akan tetapi diperbolekan dengan bahasa sindiran sedangkan dengan bahasa lugas tidak diperbolehkan.
Di salin dari kitab;Al-Muqorrob li -Ahkamil Janaa’iz.
Rabu, 04 April 2012
Minggu, 01 April 2012
Memalsukan nasab
MEMALSUKAN NASAB menururt islam
Menurut syariat islam ,seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan dirinya dengan selain ayahnya.,Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut tujuannya demi materi,sehingga menulis nasab palsu dalam surat-surat dan dokumen penting untuk memudahkan berbagia urusan.
Sebagian ada yang melakukannya kerna dendam kepada sang ayah kerna meninggalkan dirinya sejak kecil.
Semua perbuatan di atas semuanya haram,perbuatan tersebut melahirkan banyak masalah dan kerusakan besar di banyak bidang persoalan,misalnyanya dalam hal waris dan mahram.
Dalam sebuah hadis dari Sa'ad bin Abi Bakrah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda''Barang siapa mengaku(bernasab)kepada selain ayahnya,sedang ia mengetahuinya maka haram baginya surga''HR.Bukhari--Kitab Fathul Bari.
Jadi ,menurut hadis di atas haram memainkan nasab atau memalsukannya.Sebagian laki2 ada yang menuduh istrinya berselingkuh dengan laki2 yang lain,sehingga tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti yang jelas.
Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda''
Perempuan manapun yang menggolongkan(seseorang anak)kepada suatu kaum,padahal dia bukan dari golongan mereka,maka Allah berlepas diri daripadanya dan tidak akan memasukan ke dalam surga,Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya(sebagai anaknya yg sah)maka Allah akan menutup diri daripadanya dan akan mempermalukan nya di hadapan para pemimpin orang2 terdahulu dan orang2 terkemudian.HR.Abu Daud.
Sebagian ada yang melakukannya kerna dendam kepada sang ayah kerna meninggalkan dirinya sejak kecil.
Semua perbuatan di atas semuanya haram,perbuatan tersebut melahirkan banyak masalah dan kerusakan besar di banyak bidang persoalan,misalnyanya dalam hal waris dan mahram.
Dalam sebuah hadis dari Sa'ad bin Abi Bakrah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda''Barang siapa mengaku(bernasab)kepada selain ayahnya,sedang ia mengetahuinya maka haram baginya surga''HR.Bukhari--Kitab Fathul Bari.
Jadi ,menurut hadis di atas haram memainkan nasab atau memalsukannya.Sebagian laki2 ada yang menuduh istrinya berselingkuh dengan laki2 yang lain,sehingga tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti yang jelas.
Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda''
Perempuan manapun yang menggolongkan(seseorang anak)kepada suatu kaum,padahal dia bukan dari golongan mereka,maka Allah berlepas diri daripadanya dan tidak akan memasukan ke dalam surga,Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya(sebagai anaknya yg sah)maka Allah akan menutup diri daripadanya dan akan mempermalukan nya di hadapan para pemimpin orang2 terdahulu dan orang2 terkemudian.HR.Abu Daud.
CINTA RASUL
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jadilah orang yang mencintai Rasulallah ,dengan begitu ada kemungkinan beliau memberikan syafaat kepadamu kelak pada hari akhirat.Beliau memiliki syafaat yang di dahulukan dari para Nabi.Beliau memohon ampunan untuk umat beliau yang melakukan dosa besar agar Allah menyelamatkan mereka.Jangan terperdaya dengan sikap santai dan menunda-nunda yang di anggap sebagai harapan.Sebab,barang siapa mengharap sesuatu maka ia akan mencarinya dan menjaga dari kezaliman,dan barang siapa melakukan kezaliman dan mati sebelum mengembalikannya(minta maaf) kepada yang berhak maka pada hari kiamat orang-orang yang dizalimi akan mengelilinginya.Yang ini berkata:Dia telah menzalimiku"yang satunya lagi berkata;dia telah berbuat jahat kepadaku."Anda tidak akan terlepas dari kepungan mereka.Kelak akan dikatakan,"Hari ini tidak ada lagi kezaliman"
Abu Said Al-Khudri bertutur"Orang-orang mukmin selamat dari neraka pada hari kiamat ,laku mereka tertahan di atas jembatan antara surga dan neraka.Sebagian mereka minta di qishash dari sebagian yang lain atas kezaliman yang mereka lakukan selama di dunia,sehingga mereka bersih dan suci dan mereka di izinkan masuk surga:HR.BUKHARI dari hadist Ibnu Umar.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:,Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu..?Para Sahabat menjawab"orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham ataupun barang dagangan,"Beliau bersabda"Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat,puasa dan zakat sementara di sisi yang lain ia pernah mencaci ini,menuduh zina ini,memakan harta ini,mengalirkan darah ini,dan memukul ini.Kemudian kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diberi keputusan kepadanya maka kesalahan kesalahan mereka diambil lalu di lemparkan kepadanya.Kemudian ia dilemparkan ke neraka.:HR MUSLIM dari hadist Abu Hurairah.
Hak-hak benar-benar akan diserahkan kepada yang berhak menerimanya pada hari kiamat,sehingga seekor domba yang tidak bertanduk dapat mengqishash domba yang bertaanduk.:HR.Muslim dari Abu Hurairah.Hadist-hadist ini semuanya shahih.Lihatlah.!Semoga Allah menolong Anda sejauh mana keselamatan amal kebaikan anda dan hal-hal yaang meleburnya seperti riya,dan ghibah,.Bangunlah ,jangan sia-siakan waktu Anda .Sesungguhnya orang-orang yang miskin adalah orang-orang yang mendahulukan kenikmatan yang akan putus dan membeli azab yang pedih dengannya..
Di tukil dari Kitab Minhajul Qashidin-Ibnu Qudamah.Hanya kepada Allah kami mohon pertolongan dan keselamatan.
Jadilah orang yang mencintai Rasulallah ,dengan begitu ada kemungkinan beliau memberikan syafaat kepadamu kelak pada hari akhirat.Beliau memiliki syafaat yang di dahulukan dari para Nabi.Beliau memohon ampunan untuk umat beliau yang melakukan dosa besar agar Allah menyelamatkan mereka.Jangan terperdaya dengan sikap santai dan menunda-nunda yang di anggap sebagai harapan.Sebab,barang siapa mengharap sesuatu maka ia akan mencarinya dan menjaga dari kezaliman,dan barang siapa melakukan kezaliman dan mati sebelum mengembalikannya(minta maaf) kepada yang berhak maka pada hari kiamat orang-orang yang dizalimi akan mengelilinginya.Yang ini berkata:Dia telah menzalimiku"yang satunya lagi berkata;dia telah berbuat jahat kepadaku."Anda tidak akan terlepas dari kepungan mereka.Kelak akan dikatakan,"Hari ini tidak ada lagi kezaliman"
Abu Said Al-Khudri bertutur"Orang-orang mukmin selamat dari neraka pada hari kiamat ,laku mereka tertahan di atas jembatan antara surga dan neraka.Sebagian mereka minta di qishash dari sebagian yang lain atas kezaliman yang mereka lakukan selama di dunia,sehingga mereka bersih dan suci dan mereka di izinkan masuk surga:HR.BUKHARI dari hadist Ibnu Umar.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:,Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu..?Para Sahabat menjawab"orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham ataupun barang dagangan,"Beliau bersabda"Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat,puasa dan zakat sementara di sisi yang lain ia pernah mencaci ini,menuduh zina ini,memakan harta ini,mengalirkan darah ini,dan memukul ini.Kemudian kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diberi keputusan kepadanya maka kesalahan kesalahan mereka diambil lalu di lemparkan kepadanya.Kemudian ia dilemparkan ke neraka.:HR MUSLIM dari hadist Abu Hurairah.
Hak-hak benar-benar akan diserahkan kepada yang berhak menerimanya pada hari kiamat,sehingga seekor domba yang tidak bertanduk dapat mengqishash domba yang bertaanduk.:HR.Muslim dari Abu Hurairah.Hadist-hadist ini semuanya shahih.Lihatlah.!Semoga Allah menolong Anda sejauh mana keselamatan amal kebaikan anda dan hal-hal yaang meleburnya seperti riya,dan ghibah,.Bangunlah ,jangan sia-siakan waktu Anda .Sesungguhnya orang-orang yang miskin adalah orang-orang yang mendahulukan kenikmatan yang akan putus dan membeli azab yang pedih dengannya..
Di tukil dari Kitab Minhajul Qashidin-Ibnu Qudamah.Hanya kepada Allah kami mohon pertolongan dan keselamatan.
Jumat, 30 Maret 2012
HARTA DUNIA
Rumah megah, mobil mewah dan harta
yang melimpah saat ini menjadi idaman dari hampir semua manusia untuk
memilikinya. Rumah megah menjadi lambang status sosial pemiliknya. Mobil
mewah menjadi lambang kehormatan. Harta yang melimpah menjadi lambang
kebanggaan.
Mereka merasa mulia dengan melimpahnya harta dunia. Sebaliknya mereka merasa menjadi orang yang hina dina saat rejeki mereka seret atau usaha mereka macet. Padahal sikap hidup seperti itu tidak benar dan telah disanggah Allah dalam QS Al-Fajar : 15-20
Harta dunia memang dijadikan indah dalam pandangan manusia.[QS.Ali Imran : 14] Sehingga banyak manusia menumpuk harta yang menjadi kecintaannya sampai-sampai tidak habis dimakan anak cucu tujuh turunan.
penipuan dengan kedok arisan, koperasi, konflik yang memperebutkan harta banyak menelan banyak korban jiwa yang disebabkan oleh sengketa lahan pertanian, perkebunan dan pertambangan dll.
Manusia kelakuannya seperti Kera,Kera adalah binatang yang paling rakus terhadap makanan. Meski
mulutnya penuh kacang, tangannya membawa pisang, dia akan merebut
makanan yang dibawa pengunjung kebun binatang.
Saudaraku, sudah banyak kerabat, teman dan sahabat yang menjadi penghuni penjara karena kejahatan yang mereka lakukan untuk mendapatkan harta. Sudah banyak sengketa yang menyebabkan korban jiwa karena harta.
Sudah banyak manusia menjadi calon penghuni neraka karena kerakusan mereka akan harta. Belumkah tiba waktunya bagi kita semua untuk mengecilkan harta dunia dan membesarkan akherat? Dalam pandangan Allah harta dunia tidak lebih berharga dari pada sehelai sayap nyamuk. Lalu mengapa kita memperebutkannya dengan mengorbankan akherat?
Mereka merasa mulia dengan melimpahnya harta dunia. Sebaliknya mereka merasa menjadi orang yang hina dina saat rejeki mereka seret atau usaha mereka macet. Padahal sikap hidup seperti itu tidak benar dan telah disanggah Allah dalam QS Al-Fajar : 15-20
(Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata, “Tuhanku telah memuliakanku”. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata, “Tuhanku menghinakanku”(11.) Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim,,(,12( dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin, dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil), dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.). Sikap seperti itu muncul karena kecintaan mereka kepada harta dunia yang berlebihan..11.maksudnya,ialah Allah menyalahkan orang yang mengatakan bahwa kekayaan itu adalah kemulyaan dan kemiskinan adalah suatu kehinaan,tetapi sebenernya kekayaan dan kemiskinan adalah ujian Tuhan bagi hamba-hambaNya yang beriman..12.yang di maksud dengan tidak memululiakan anak yatim"ialah tidak memberikan hak haknya dan tidak berbuat baik kepadanya.
Harta dunia memang dijadikan indah dalam pandangan manusia.[QS.Ali Imran : 14] Sehingga banyak manusia menumpuk harta yang menjadi kecintaannya sampai-sampai tidak habis dimakan anak cucu tujuh turunan.
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[1] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).[1]yang di maksud binatang ternak disini adalah:binatang termasuk unta,lembu,kambing,dan biri-biri.Manusia rakus terhadap harta dunia sehingga tidak peduli halal haram. Semua diterjang untuk mendapatkan harta.Korupsi ,merampok,
penipuan dengan kedok arisan, koperasi, konflik yang memperebutkan harta banyak menelan banyak korban jiwa yang disebabkan oleh sengketa lahan pertanian, perkebunan dan pertambangan dll.
Saudaraku, sudah banyak kerabat, teman dan sahabat yang menjadi penghuni penjara karena kejahatan yang mereka lakukan untuk mendapatkan harta. Sudah banyak sengketa yang menyebabkan korban jiwa karena harta.
Sudah banyak manusia menjadi calon penghuni neraka karena kerakusan mereka akan harta. Belumkah tiba waktunya bagi kita semua untuk mengecilkan harta dunia dan membesarkan akherat? Dalam pandangan Allah harta dunia tidak lebih berharga dari pada sehelai sayap nyamuk. Lalu mengapa kita memperebutkannya dengan mengorbankan akherat?
Sabtu, 03 Maret 2012
Wahai wanita muslimah
Wahai wanita berhati-hatilah dirimu. Jangan sampai syaithan
memperalatmu menjadi penyebar kerusakan. Jangan biarkan dirimu menjadi
umpan untuk menjerumuskan laki-laki ke dalam neraka. Ingatlah,
bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah melihat
neraka, ternyata mayoritas penduduknya adalah wanita.
Wahai wanita, generasi depan adalah tanggung jawabmu. Jangan engkau rusak dengan merusak dirimu. Kenakan kembali jilbabmu, kembalilah ke dalam koridor Rabbmu. Ketahuilah, Rabbmu adalah Rabb yang Maha Mengetahui maslahat dirimu. Dia adalah Maha Adil yang tidak ingin mendzalimimu.Wahai wanita ketahuilah kodratmu. Allah memberimu hak sesuai dengan kewajibanmu dan mewajibkanmu sesuai kemampuanmu. Ketahuilah, Allah memberimu jalan lebih mudah untuk masuk surga karena itu pantas dengan pengorbananmu. Rasul Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun telah memberimu kabar gembira dalam sebuah hadits shahih yang memiliki banyak jalan, yang artinya, “Jika seorang wanita shalat lima waktu, puasa wajib sebulannya, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu manapun yang engkau mau.” [HR. Ahmad, Ath-Thabrani, dan Al-Bazzar, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani Rahimahullah]
Wahai wanita, generasi depan adalah tanggung jawabmu. Jangan engkau rusak dengan merusak dirimu. Kenakan kembali jilbabmu, kembalilah ke dalam koridor Rabbmu. Ketahuilah, Rabbmu adalah Rabb yang Maha Mengetahui maslahat dirimu. Dia adalah Maha Adil yang tidak ingin mendzalimimu.Wahai wanita ketahuilah kodratmu. Allah memberimu hak sesuai dengan kewajibanmu dan mewajibkanmu sesuai kemampuanmu. Ketahuilah, Allah memberimu jalan lebih mudah untuk masuk surga karena itu pantas dengan pengorbananmu. Rasul Shallallaahu ‘alaihi wasallam pun telah memberimu kabar gembira dalam sebuah hadits shahih yang memiliki banyak jalan, yang artinya, “Jika seorang wanita shalat lima waktu, puasa wajib sebulannya, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu manapun yang engkau mau.” [HR. Ahmad, Ath-Thabrani, dan Al-Bazzar, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani Rahimahullah]
Apakah manusia masuk surga dan neraka kerna takdir Allah?
Assalamu ‘alaikum. Saya ingin bertanya, bukankah takdir seseorang
telah ditentukan oleh Allah (hidup, masa depan, dan mati). Tapi apakah
Allah juga menakdirkan seseorang masuk neraka karena sudah ditakdirkan
mati dengan cara bunuh diri. Demikian pertanyaan saya, mohon dijawab
supaya tidak hanya jadi angan-angan saya. Terima kasih. Wassalam.
Jawab:
Dijawab oleh Abu Yusuf Abdurrahman :
Wa’alaikumussalam. Seluruh takdir manusia telah Allah tulis di Lauhul Mahfuzh semenjak sebelum diciptakannya langit dan bumi sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ’anhuma, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Allah juga telah menetapkan siapa saja yang akan masuk ke dalam surga dan siapa saja yang akan masuk ke dalam neraka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, “Allah ta’ala mengabarkan bahwa Dia telah menetapkan dalam Qadha` dan Qadar-Nya (takdir-Nya) -didasari Ilmu-Nya yang sempurna dan Kebijaksanaan-Nya yang luas- bahwa sebagian makhluk-Nya ada yang berhak untuk masuk ke dalam surga dan ada pula yang berhak masuk ke dalam neraka.”
Demikanlah, Dia telah menetapkan siapa yang masuk ke dalam neraka karena Dia telah mengetahui bahwa hamba itu akan bermaksiat kepada-Nya. Inilah keadilan Allah subhanahu wa ta’ala, Dzat Yang Maha Mengetahui segala urusan hamba-Nya.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa jangan sampai seseorang berdalih dengan takdir untuk melegalkan perbuatan maksiat yang dia lakukan atau meninggalkan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Rasulullah r bersabda:
Allahu a‘lam.
Sumber : http://tashfiyah.net/?p=151
Jawab:
Dijawab oleh Abu Yusuf Abdurrahman :
Wa’alaikumussalam. Seluruh takdir manusia telah Allah tulis di Lauhul Mahfuzh semenjak sebelum diciptakannya langit dan bumi sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ’anhuma, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
“Allah telah menuliskan takdir-takdir makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Dia menciptakan langit dan bumi.” Allah mengetahui semua perkara hamba baik secara global maupun secara rinci.Allah juga telah menetapkan siapa saja yang akan masuk ke dalam surga dan siapa saja yang akan masuk ke dalam neraka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ لأمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (١١٩)
“Kalimat Rabbmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan, ‘Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya.’”[Hud:119].Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini, “Allah ta’ala mengabarkan bahwa Dia telah menetapkan dalam Qadha` dan Qadar-Nya (takdir-Nya) -didasari Ilmu-Nya yang sempurna dan Kebijaksanaan-Nya yang luas- bahwa sebagian makhluk-Nya ada yang berhak untuk masuk ke dalam surga dan ada pula yang berhak masuk ke dalam neraka.”
Demikanlah, Dia telah menetapkan siapa yang masuk ke dalam neraka karena Dia telah mengetahui bahwa hamba itu akan bermaksiat kepada-Nya. Inilah keadilan Allah subhanahu wa ta’ala, Dzat Yang Maha Mengetahui segala urusan hamba-Nya.
Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa jangan sampai seseorang berdalih dengan takdir untuk melegalkan perbuatan maksiat yang dia lakukan atau meninggalkan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Rasulullah r bersabda:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَقَدْ كُتِبَ مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ وَمَقْعَدُهُ مِنَ الْجَنَّةِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلاَ نَتَّكِلُ عَلَى كِتَابِنَا وَنَدَعُ الْعَمَلَ قَالَ: اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ، أَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ السَّعَادَةِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ السَّعَادَةِ ، وَأَمَّا مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الشَّقَاءِ فَيُيَسَّرُ لِعَمَلِ أَهْلِ الشَّقَاوَةِ
“Tiada seorang pun kecuali telah ditetapkan tempatnya di neraka atau di surga.” Maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, kenapa kita tidak bergantung kepada ketentuan yang telah dituliskan untuk diri kita dan kita meninggalkan beramal?” Rasulullah pun menjawab, “Beramallah! Setiap orang dimudahkan untuk apa yang dia diciptakan. Adapun orang yang berbahagia, maka dia akan dimudahkan untuk mengamalkan orang yang berbahagia. Adapun orang yang sengsara, maka dia akan dimudahkan untuk mengamalkan perbuatan orang yang sengsara.” [H.R. al-Bukhari dan Muslim dari ‘Ali radhiyallahu ’anhu].Allahu a‘lam.
Sumber : http://tashfiyah.net/?p=151
Sabtu, 25 Februari 2012
Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita
Pertama, mani
Ada tiga ciri khas mani yang disebutkan oleh para ulama
1. Karakteristik Mani
Ciri mani yang paling mencolok adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر
“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer kuning.” (HR. Muslim, no.311)Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.
2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau telur.
3. Disertai orgasme dan rasa lemas setelah mani keluar.
Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Karena itu, meskipun yang ada hanya satu ciri maka sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 2:141.
Kedua, madzi
Karakteristik madzi: cairan putih, agak kental, keluar ketika syahwat, baik karena berimajinasi atau melihat sesuatu yang membangkitkan gairah. Ketika madzi keluar tidak ada orgasme dan tidak membuat lemas.
Bagaimana jika meragukan?
Ketika kita tidak bisa membedakan cairan yang keluar, apakah itu mani ataukah madzi, maka orang yang mengalaminya berhak untuk memilih sesuai dengan apa yang meyakinkan baginya. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafi’i. Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 161293.
Allahu a’lam.
Selasa, 21 Februari 2012
Hukum Wanita Kerjaya Beserta Keputusan Majlis Fiqh Dunia
http://www.zaharuddin.net/
Sejarah Wanita Bekerja di Zaman Nabi
2. Nafkah perkahwinan
3. Isteri keluar bekerja
4. Isteri turut serta membiayai perbelanjaan keluarga
Hukum Wanita Kerjaya Beserta
Keputusan Majlis Fiqh Dunia
Oleh
Zaharuddin Abd Rahman
Islam membenarkan isteri bekerja tetapi semua kebenaran tadi adalah diikat dengan syarat-syaratnya.
Keharusan ini termasuk dalam umum ayat Allah SWT iaitu :-
للرجال نصيب مما اكتسبوا وللنساء نصيب مما اكتسبن
Ertinya : "Bagi lelaki bahagian yang ia usahakan dan bagi wanita bahagian yang ia usahakan" ( An-Nisa : 32 )
Nabi SAW pula telah menyebutkan bahawa :-
ما أكل أحد طعاما قط خيرا من أن يأكل من عمل يده
Ertinya
: "Tiada seorang pun yang makan lebih baik dari orang yang makan hasil
dari tangannya sendiri" ( Riwayat, Al-Bukhari, no 1966, Fath Al-bari,
4/306)
Disebut juga dalam sebuah hadith dhoif :
من بات كالاًّ من عمل يده بات مغفورًا له
Ertinya
: Sesiapa yang tidur dengan keletihan dari kerja tangannya sendiri, ia
tidur dalam keadaan diampunkan oleh Allah SWT" ( Riwayat Ibn 'Asakir
& At-Tabrani ; Al-Haithami dalam Majma Az-Zawaid : Ramai perawinya
tidak aku kenali )
Justeru,
bekerja dan mencari nafqah adalah wajib bagi lelaki yang tiada sebarang
keuzuran tubuh dan aqal bagi menanggung isteri dan keluarganya manakala
wanita pada asasnya, hukum Islam meletakkannya untuk berperanan di
rumah dan keluarga bagaimanapun wanita tidak dilarang bekerja di luar
rumah jika terdapat keperluan serta mampu menepati syarat-syarat yang
ditetapkan Islam. Isu ini tidak dibincangkan meluas di zaman Nabi atau
sahabat kerana terlalu kurang keperluan untuk itu pada zaman tersebut (
Nizam Al-Usrah, Dr Uqlah Al-Ibrahim, 2/280)
Kebanyakan
wanita di zaman Nabi dahulu tidak bekerja di luar rumah dan hanya
bekerja di sekitar rumahnya sahaja. Cuma sebahagian waniat islam
adakalanya bertugas di luar rumah sekali sekala berdasarkan keperluan.
Ummu
Atiyah sebagai contoh yang bertugas menguruskan jenazah wanita Islam di
Madinah, merawati lelaki yang cedera di medan peperangan disamping itu
menyediakan makanan buat pejuang-pejuang Islam.
Termasuk
juga adalah Rufaydah Al-Aslamiyyah, yang merupakan doktor wanita Islam
pertama yang mana Nabi SAW menyediakan sebuah khemah khas di masjid
Nabi untuk tujuan rawatan bagi pejuang Islam yang cedera ketika
peperangan 'Khandaq'.
Demikian
juga Ar-Rabaiyyi` bint Mu`awwiz and Umm Sulaim yang bertugas di luar
rumah untuk memberi minuman dan makanan kepada pejuang. Ash-Shifa' binti
`Abdullah pula pernah bertugas sebagai guru yang mengajar wanita-wanita
islam membaca dan menulis di ketika baginda nabi Muhammad SAW masih
hidup.
Umm
Mihjan pula bertugas sebagai pembantu membersihkan masjid nabi sehingga
ketika ia meninggal dunia, nabi tercari-carinya dan diberitahu
kemudiannya, ia telah meninggal dunia. Sebagai penghormatan, baginda
Nabi SAW pergi di kuburnya lalu menunaikan solat jenazah buatnya.
Selain itu, Khalifah `Umar ibn Al-Khattab juga pernah melantik wanita bernama Ash-Shifa' untuk menjalankan tugas al-hisbah atau 'Shariah auditor' di pasar di ketika itu bagi memastikan ia dijalankan menepati Shariah.
Semua
ini menunjukkan keharusannya, cuma semua keharusan tadi diikat dengan
syarat tertentu sebagaimana yang disebut oleh Prof. Dr Md Uqlah
Al-Ibrahim antaranya ( Nizam Al-Usrah, 2/282 ; Al-Mar'ah Bayna Al-bayt
Wal Mujtama', hlm 18) :-
1) Terdapat keperluan : menyebabkan ia terpaksa keluar dari tanggungjawab asalnya (iaitu peranan utama kepada rumahtangga) seperti :-
a- Kematian suami dan memerlukan belanja kehidupan.
b- Memberikan bantuan kepada dua ibu bapa yang sangat miskin atau suami yang uzur tubuhnya.
c- Membantu bisnes suami yang memerlukan banyak tenaga dan kos.
d- Mempunyai keistemewaan yang hebat sehinggakan kemahiran ini sangat diperlukan oleh masyarakat umumnya.
2) Mestilah kerja ini bersesuaian dengan fitrah seorang wanita dan kemampuan fizikalnya.
3) Mestilah keluarnya untuk bekejra dengan menutup aurat dan sentiasa menjauhi fitnah di tempat kerja.
4) Mestilah kerjanya tidak memerlukannya berdua-duanya dan bercampur baur dengan lelaki.
Sebagaimana
antara dalil yang menunjukkan keperluan untuk tidak bercampur dan
berasak-asak dengan kumpulan lelaki sewaktu bekerja adalah firman Allah
SWT :-
وَلَمَّا
وَرَدَ مَاء مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِّنَ النَّاسِ يَسْقُونَ
وَوَجَدَ مِن دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا
قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاء وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
Ertinya
: "Dan tatkala ia ( Musa a.s) sampai di sumber air negeri Mad-yan ia
menjumpai di sana sekumpulan orang (lelaki) yang sedang meminumkan
(ternaknya), dan ia mendapati di belakang lelaki-lelaki itu, ada dua
orang wanita yang sedang memegang (ternaknya dengan terasing dari
lelaki).
Musa
berkata: ""Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?"" Kedua wanita itu
menjawab: ""Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum
pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami
adalah orang tua yang telah lanjut umurnya" (Al-Qasas : 24 )
5) Mendapat izin wali atau suami.
6) Mestilah kerjayanya tidak menyebabkan terganggu dan terhentinya tanggung jawab di rumah terhadap anak serta suami. (Nazarat Fi Kitab As-Sufur, hlm 84)
7) Tujuan dan niat utama bekerja bukanlah kerana keasyikan dan keghairahan kepada mengumpul harta dan niat semata-mata menyaingi lelaki.
8) Mestilah berhenti sekiranya terdapat keperluan dan kecatatan dalam pendidikan anak-anak.
9) Digalakkan ianya dilakukan dalam tempoh tertentu sahaja dan bukan selama-lamanya
sehingga pencen. Sepatutnya berhenti sejurus suami mempunyai kemampuan
menanggung seluruh keluarga dengan baik. Kecuali jika mempunyai kualiti
yang amat diperlukan oleh masyarakat umum.
Sebagai panduan buat suami isteri bekerja, disertakan keputusan majlis Fiqh Sedunia tentang perkara berkaitan.
Keputusan
Majlis Fiqh Sedunia dalam persidangan yang ke-16 bertempat di Dubai
pada 9-14 April 2005 telah membuat ketetapan seperti berikut :-
1. Pemisahan tanggungan harta di antara suami isteri
Isteri
mempunyai kelayakan sepenuhnya dan hak harta yang tersendiri. Menurut
hukum Shariah, isteri mempunyai hak penuh terhadap (harta) yang
diusahakan, samada untuk menggunakannya, memiliki sesuatu,
membelanjakannya sementara suami tidak punyai sebarang berkuasa ke atas
harta isterinya itu. Isteri juga tidak perlu mendapat izin suami dalam
pemilikan hartanya itu dan cara belanjakannya.
2. Nafkah perkahwinan
Seorang
isteri berhak menerima nafkah yang telah ditetapkan mengikut kemampuan
suami bersesuaian dengan uruf yang benar juga kebiasaan masyarakat
setempat yang diterima syara'. Kewajipan memberi nafkah ini tidak gugur
kecuali jika berlaku nusyuz (di pihak isteri).
3. Isteri keluar bekerja
- Tanggungjawab asas bagi seorang isteri ialah mengurus keluarga, mendidik anak-anak dan memberi sepenuh perhatian terhadap generasi masa depan itu. Walaubagaimanapun, di ketika perlu, isteri berhak untuk bekerja dalam bidang yang bersesuaian dengan tabiat dan kemahirannya menurut uruf yang diiktiraf syara' dengan syarat hendaklah dia beriltizam (menjaga) hukum-hukum agama.
- Kewajipan suami memberi nafkah kepada isteri yang berkerja tidak gugur menurut Islam, selagi mana tidak berlaku ketika keluarnya isteri tersebut untuk bekerja menyebabkan berlakunya isteri 'nusyuz', tatkala itu gugur kewajipan suami memberi nafkah kepada isterinya yang nusyuz.
4. Isteri turut serta membiayai perbelanjaan keluarga
- Menurut pandangan Islam, dari awal mula lagi, isteri tidak wajib berkongsi peranan membiayai nafkah (perbelanjaan) yang diwajibkan ke atas suami. Suami juga tidak harus mewajibkan isteri membantunya (dengan bekerja).
- Kerelaan seorang isteri untuk turut berperanan membantu perbelanjaan keluarga merupakan suatu perkara dibenarkan menurut pandangan syara' demi menjayakan makna bantu membantu dan bertolak ansur di antara suami isteri.
- Diharuskan untuk membuat persefahaman dan persepakatan di antara suami isteri akan cara pengurusan pendapatan merkea termasuk pendapatan yang diperolehi oleh isteri.
- Jika keluarnya isteri bekerja memerlukan kos tambahan, maka isteri menanggung sendiri kos tersebut ( seperti pengangkutan dan lain-lain)
5. Kerja Sebagai Syarat
- Seorang isteri dibenarkan untuk meletakkan syarat pada akad perkahwinannya bahawa ia hendaklah dibenarkan bekerja, apabila suami redha dengan syarat itu, ia menjadi kemestian baginya untuk membenarkan (setelah kahwin). Syarat itu hendaklah dinyatakan secara jelas ketika akad.
- Suami pula harus meminta isteri meninggalkan kerjayanya walaupun sebelum ini ia membenarkannya, iaitu sekiranya meninggalkan pekerjaan itu dibuat atas tujuan kepentingan keluarga dan anak-anak.
- Tidak harus, pada pandangan syara' bagi seorang suami untuk menjadikan keizinannya kepada isteri untuk bekerja dengan syarat isteri hendaklah membantu perbelanjaan keluarga yang diwajibkan ke atas suami; tidak harus juga suami mensyaratkan isteri memberi sebahagian daripada pendapatannya kepada suami.
- Suami tidak boleh memaksa isteri untuk keluar bekerja.
6. Perkongsian isteri dalam pemilikan harta
Apabila
isteri benar-benar turut menyumbang harta dan pendapatannya bagi
mendapatkan dan memilki rumah, aset tetap atau sebarang projek
perniagaan, ketika itu isteri mempunyai hak perkongsian pemilikan
terhadap rumah atau projek tersebut mengikut kadar harta yang
disumbangkannya.
7. Penyalahgunaan hak dalam bidang pekerjaan
- Sebuah perkahwinan itu mempunyai beberpaa kewajiban bersama yang patut ditanggung oleh pasangan suami isteri dan ia ditentukan oleh Shariah Islam dengan jelas. Justeru hendaklah perhubungan antara suami isteri dibina adalah landasan keadilan, tolak ansur dan saling menyayangi. Sebarang tindakan yang melangkaui batasan berkenaan adalah haram pada kacamata syara'.
- Seorang suami tidak harus menyalahgunakan haknya sebagai suami untuk menghalang isteri bekerja atau memintanya meninggalkan kerjayanya sekiranya ia hanya bertujuan untuk memudaratkannya (isteri) atau diyakini tindakan itu hanya akan menyebabkan keburukan melebihi kepentingan yang diperolehi.
- Demikian juga halnya ke atas isteri (tidak harus menyalahgunakan keizinan dan hak yang diberikan), iaitu jika ia berterusan dengan kerjayanya hingga menyebabkan mudarat kepada suami dan keluarga atau melebihi maslahat yang diharapkan. Tamat terjemahan
Kesimpulan saya
- Fitrah wanita menuntut perhatian utama mereka untuk suami, anak dan keluarga. Dan silibus kejayaan mereka adalah dalam bidang ini.
- Wanita dibenarkan bekerja jika keperluan yang disebutkan di atas benar-benar berlaku.
- Walaupun wanita dibenarkan bekerja, ia tidak bererti suami boleh duduk berehat jaga anak di rumah. Sepatutnya suami perlu meningkatkan kualiti diri untuk lebih kehadapan sehingga boleh menanggung keluarga tanpa bantuan isteri.
- Suami isteri bekerja adlaah diterima dalam Islam selagi mereka tahu dan bijak merancang pendidikan dan penjagaan anak-anak dan tidak digalakkan isteri berterusan bekerja tanpa sebab-sebab yang mendesak. Sekadar disandarkan oleh perasaan untuk lebih bermewah dan mudah membeli belah (sehingga mengadaikan masa depan anak dan keluarga) dengan menggunakan duit sendiri adalah tidak diterima oleh Islam.
- Menurut Syeikh Prof Dr Md 'Uqlah, tugas asasi wanita adalah amat besar iaitu sebagai penentu dan pencipta kerjaya seluruh manusia ( menurut asbab kepada hukum alam ),
- Komen saya : ini kerana mereka diberikan kedudukan oleh Islam untuk mencorak segala pemimpin lelaki masa akan datang iaitu dari kecil hingga besar. Malangnya mereka tidak menganggap besar dan mulianya tugasan itu sehingga mereka mencari kerjaya di luar rumah yang menghasilkan sedikit gaji yang dicintainya. Justeru, kembalilah sebagai pencipta kejayaan lelaki dan wanita dari rumah. Ia adalah silibus kejayaan wanita dalam Islam.
Sekian,
Zaharuddin Abd Rahman
Rabu, 08 Februari 2012
Tidak berlaku adi diantara anak
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagian orang tua ada yang sengaja memberikan perlakuan khusus kepada sebagian anaknya,.Anak-anak itu diberikan macam-macam perberian,yang lainya tidak.Menurut pendapat yang kuat hukumnya haram,jika tidak ada alasan yang membolehkannya.Misalnya anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang lainnya.Seperti sedang sakit,dililit hutang sehingga ia tidak sanggup membayarnya,tidak mendapat pekerjaan,memiliki tanggungan yang banyak,(keluarga besar)sedang menuntut ilmu,atau kerna ia hapal Al’qur’an.Sehingga ia di beri hadiah khusus oleh ayahnya(Abdul Aziz bin Baz)
Jika sang ayah memberi anaknya sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara,’hendaknya ia berniat jika anknya yang lain dalam kondisi yang sama,ia akan memberikannya.Dalilnya secara umum adalah firman Allah :Berlaku adilah ,karena adil itu lebih dekat kepada taqwa,dan bertaqwalah kepada Allah:(Al-Ma’idah)8.
Adapun dalilnya secara khusus adalah hadist riwayat Nu’man bin Baasyir Radiallahu anhu:Suatu hari sang ayah mengajaknya kepada Rasulallah Shalallahu alaihi wasallam,sang ayah berkata:Sesungguhnya aku telah memberikan kepada putriku ini seorang budak”Rasulallah Shalallahu alaihi Wasallam bertanya:Apakah setiap anakmu juga engkau beri hal yang sama:?Tidak !Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:Kembalikanlah(budak itu)HR.Bukhari–Dalam riwayat lain .Rasulallah bersabda:Bertaqwalah kepada Allah dan berlaku adilah diantara anakmu”Ia berkata “Kemudian ia pulang lalu mengembalikan pembriannya:Fathul Bari
Bila kita perhatikan kondisi sebagian keluarga ,kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya, atas anak yang lainnya dalam hal pemberian.Tindakan yang demikian itu akan membuat anak saling cemburu,menumbuhkan permusuhan dan kebencian diantara mereka.Padahal akibat tindakan tersebut kelak akan kembali kepada dirinya sendiri.Sebab pada umumnya ,mereka yang dianak tirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.
Dalam hal ini Rasulallah bersabda:Bukankah akan menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat baik kepadamu:HR,Ahmad.
Wallahu A’lam
Sebagian orang tua ada yang sengaja memberikan perlakuan khusus kepada sebagian anaknya,.Anak-anak itu diberikan macam-macam perberian,yang lainya tidak.Menurut pendapat yang kuat hukumnya haram,jika tidak ada alasan yang membolehkannya.Misalnya anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang lainnya.Seperti sedang sakit,dililit hutang sehingga ia tidak sanggup membayarnya,tidak mendapat pekerjaan,memiliki tanggungan yang banyak,(keluarga besar)sedang menuntut ilmu,atau kerna ia hapal Al’qur’an.Sehingga ia di beri hadiah khusus oleh ayahnya(Abdul Aziz bin Baz)
Jika sang ayah memberi anaknya sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara,’hendaknya ia berniat jika anknya yang lain dalam kondisi yang sama,ia akan memberikannya.Dalilnya secara umum adalah firman Allah :Berlaku adilah ,karena adil itu lebih dekat kepada taqwa,dan bertaqwalah kepada Allah:(Al-Ma’idah)8.
Adapun dalilnya secara khusus adalah hadist riwayat Nu’man bin Baasyir Radiallahu anhu:Suatu hari sang ayah mengajaknya kepada Rasulallah Shalallahu alaihi wasallam,sang ayah berkata:Sesungguhnya aku telah memberikan kepada putriku ini seorang budak”Rasulallah Shalallahu alaihi Wasallam bertanya:Apakah setiap anakmu juga engkau beri hal yang sama:?Tidak !Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:Kembalikanlah(budak itu)HR.Bukhari–Dalam riwayat lain .Rasulallah bersabda:Bertaqwalah kepada Allah dan berlaku adilah diantara anakmu”Ia berkata “Kemudian ia pulang lalu mengembalikan pembriannya:Fathul Bari
Bila kita perhatikan kondisi sebagian keluarga ,kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya, atas anak yang lainnya dalam hal pemberian.Tindakan yang demikian itu akan membuat anak saling cemburu,menumbuhkan permusuhan dan kebencian diantara mereka.Padahal akibat tindakan tersebut kelak akan kembali kepada dirinya sendiri.Sebab pada umumnya ,mereka yang dianak tirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.
Dalam hal ini Rasulallah bersabda:Bukankah akan menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat baik kepadamu:HR,Ahmad.
Wallahu A’lam
Minggu, 05 Februari 2012
Memalsukan Nasab
.Menurut syariat islam ,seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan dirinya dengan selain ayahnya.,Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut tujuannya demi materi,sehingga menulis nasab palsu dalam surat-surat dan dokumen penting untuk memudahkan berbagia urusan.
Sebagian ada yang melakukannya kerna dendam kepada sang ayah kerna meninggalkan dirinya sejak kecil.
Semua perbuatan di atas semuanya haram,perbuatan tersebut melahirkan banyak masalah dan kerusakan besar di banyak bidang persoalan,misalnyanya dalam hal waris dan mahram.
Dalam sebuah hadis dari Sa'ad bin Abi Bakrah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda''Barang siapa mengaku(bernasab)kepada selain ayahnya,sedang ia mengetahuinya maka haram baginya surga''HR.Bukhari--Kitab Fathul Bari.
Jadi ,menurut hadis di atas haram memainkan nasab atau memalsukannya.Sebagian laki2 ada yang menuduh istrinya berselingkuh dengan laki2 yang lain,sehingga tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti yang jelas.
Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda''
Perempuan manapun yang menggolongkan(seseorang anak)kepada suatu kaum,padahal dia bukan dari golongan mereka,maka Allah berlepas diri daripadanya dan tidak akan memasukan ke dalam surga,Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya(sebagai anaknya yg sah)maka Allah akan menutup diri daripadanya dan akan mempermalukan nya di hadapan para pemimpin orang2 terdahulu dan orang2 terkemudian.HR.Abu Daud.
Sebagian ada yang melakukannya kerna dendam kepada sang ayah kerna meninggalkan dirinya sejak kecil.
Semua perbuatan di atas semuanya haram,perbuatan tersebut melahirkan banyak masalah dan kerusakan besar di banyak bidang persoalan,misalnyanya dalam hal waris dan mahram.
Dalam sebuah hadis dari Sa'ad bin Abi Bakrah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda''Barang siapa mengaku(bernasab)kepada selain ayahnya,sedang ia mengetahuinya maka haram baginya surga''HR.Bukhari--Kitab Fathul Bari.
Jadi ,menurut hadis di atas haram memainkan nasab atau memalsukannya.Sebagian laki2 ada yang menuduh istrinya berselingkuh dengan laki2 yang lain,sehingga tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti yang jelas.
Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda''
Perempuan manapun yang menggolongkan(seseorang anak)kepada suatu kaum,padahal dia bukan dari golongan mereka,maka Allah berlepas diri daripadanya dan tidak akan memasukan ke dalam surga,Dan siapa dari laki-laki yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya(sebagai anaknya yg sah)maka Allah akan menutup diri daripadanya dan akan mempermalukan nya di hadapan para pemimpin orang2 terdahulu dan orang2 terkemudian.HR.Abu Daud.
MENERIMA HADIAH
Pangkat dan kedudukan di tengah manusia -jika disyukuri merupakan salah satu nikmat Allah atas hambanya.Di antara cara bersyukur atas nikmat Allah ini adalah dengan menggunakan pangkat dan kedudukan tersebut buat maslahat,dan kepentingan umat.Ini merupakan realisai dari sabda Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasalam."
Barang siapa di antara kalian bisa memberi manfaat kepada saudaranya ,hendaklah ia lakukan:HR.Muslim
Orang yang dengan pangkatnya bisa memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim,baik dalam mencegah kezhaliman atau mendatangkan manfaat untuknya dengan niat yang ikhlas maka ia akan mendapatkan pahala di sisi Allah,sebgaimana sabda Rasulallah:Berilah pertolongan, niscaya kalian diberi pahala''HR.Abu Daud.
Lalu bagaimana dengan menolong kerna ada iming-iming misalnya ingin di kasih hadiah atau imbalan?Menurut pendapat yang kuat hukumnya haram berdasarkan hadist Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam dari Abu Umamah"Barang siapa memberi petolongan kepada seseorang ,lalu ia di beri hadiah (atas pertolongan itu )kemudian ia mau menerimanya,sungguh ia telah mendatngkan suatu pintu yang besar diantara pintu-pintu riba"HR .Imam Ahmad ;Shahihul jami.
Wallahu A'lam
Barang siapa di antara kalian bisa memberi manfaat kepada saudaranya ,hendaklah ia lakukan:HR.Muslim
Orang yang dengan pangkatnya bisa memberikan manfaat kepada saudaranya sesama muslim,baik dalam mencegah kezhaliman atau mendatangkan manfaat untuknya dengan niat yang ikhlas maka ia akan mendapatkan pahala di sisi Allah,sebgaimana sabda Rasulallah:Berilah pertolongan, niscaya kalian diberi pahala''HR.Abu Daud.
Lalu bagaimana dengan menolong kerna ada iming-iming misalnya ingin di kasih hadiah atau imbalan?Menurut pendapat yang kuat hukumnya haram berdasarkan hadist Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam dari Abu Umamah"Barang siapa memberi petolongan kepada seseorang ,lalu ia di beri hadiah (atas pertolongan itu )kemudian ia mau menerimanya,sungguh ia telah mendatngkan suatu pintu yang besar diantara pintu-pintu riba"HR .Imam Ahmad ;Shahihul jami.
Wallahu A'lam
Sabtu, 04 Februari 2012
Bahaya Lisan
Di antara bahaya lisan adalah''(Satu)Banyak bicara yang tidak bermanfaat,barang siapa yang mengetahui kadar waktunya dan sadar bahwa itu modal pokonya ,ia tidak akan menggunakannya untuk sesuatu yang tidak berfaedah.Pengetahuan ini membutuhkan pengekangan terhadap lisan dari membicarakan hal-hal yang tidak bermanfaat.Dalam sebuah hadist shahih disebutkan bahawa Nabi Shlallahu Alaihi Wasalam bersabda:Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak berguna baginya;HR Turmudzi dari hadis Abu Hurairah,
Dua:Tenggelam dalam perbuatan bathil dalam hal ini adalah turut serta dalam membicarakan maksiat,serti berkumpul di tempat-tempat minuman keras dan tempat orang-orang fasik.Kebatilan sangat banyak macamnya,Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi bersabda''Sesunguhnya hamba-hamba benar-benar mengucapkan perkataan yang menjerumuskannya ke dalam neraka,yang jaraknya lebih jauh dari jarak antara timur dan barat''HR Muttafaq alaih.
Jumat, 03 Februari 2012
Menggauli istri saat haid
Allah berfirman dalam surat Al Bakarah:222.Mereka bertanya tentang haid.Katakanlah ,haid itu adalah kotoran.Oleh sebab itu hendaklah kamu manjauhkan diri dari wanita diwaktu haid,dan janganlah mendekati mereka,sebelum mereka suci.
Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti.Mengenai kotornya menggauli istri saat haid itu di sebutkan dalam Rasulallah Shalallahu alaihi wasalam,Barang siapa menggauli isteri(yang sedang haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur(mengingkari )apa yang telah di turunkan pada MUHAMMAD..aguscianjur@blogspot.com
Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti.Mengenai kotornya menggauli istri saat haid itu di sebutkan dalam Rasulallah Shalallahu alaihi wasalam,Barang siapa menggauli isteri(yang sedang haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur(mengingkari )apa yang telah di turunkan pada MUHAMMAD..aguscianjur@blogspot.com
Langganan:
Komentar (Atom)




