Laman

Selasa, 17 April 2012

Hukum wanita yang di tinggal mati oleh suaminya



GambarAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apa hukum yang harus di taati oleh wanita yang di tinggal mati oleh suaminya?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab:
Wanita yang di tinggal mati oleh suaminya diharuskan untuk menaati beberapa perkara:
Pertama:Berdiam dirumah tempat kediamannya hingga selesai masa iddah[yaitu masa menunggu bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminyadi mana pada saat itu tidak boleh menikah atau di pinang dan berlaku baginya hukum Ihdad(berkabung).Masa iddah yaitu empat bulan sepuluh hari,kecuali jika dia dalam keadaan hamil,maka dia dapat keluar dari iddahnya kerna  melahirkan,sebagiamana firman Allah Subhanahu Wata'Ala:Dan perempun -perempuan yang hamil,waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya:AT-Thalaq 4.
 Hendaknya dia tidak keluar dari rumah tersebut kecuali ada keperluan atau kebutuhan mendesak,seperti saat sakit ,memeriksa kesehatan di Rumah sakit,membeli kebutuhan makanan di pasar dan semacamnya jika tidak ada orang lain yang menggantikannya.Demikian pula bila rumahnya runtuh ,maka hendaknya dia keluar darinya ke tempat lain,atau dia tidak menemukan orang yang menghiburnya sehingga merasa kesepian sehingga dia khawatir terhadap dirinya,maka tidak mengapa  dia keluar karena adanya kebutuhan.
Kedua:Tidak dibolehkan baginya mengenakan pakaian yang indah,baik warnanya kuning,hijau atau lainnya.Hendaklah dia memakai pakaian yang tidak bagus,baik warnanya hitam atau yang lainnya,itulah yang di perintahkan Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasalallam.Dari Hafshah dari Ummu Athiah.Janganlah seorang wanita melewati masa berkabung atas kematian seseorang kecuali dari suaminya,maka masa [berkabungnya empat bulan sepuluh hari]Janganlah dia memakai pakaian yang di celup,kecuali baju yang jelek,tidak boleh memakai celak mata,dan tidak boleh memakai wewangian”HR Muslim.
Ketiga:”Hendaklah dia tidak emngenakan perhiasan dari perak atau emas,berlian dan permata atau semacamnya,baik bentuknya kalung atau gelang ,cincin dan yang semacamnya hal tersebut berlaku hingga dia selesai masa iddahnya.
Empat:Menghindari wangi-wangian dan tidak boleh memakai wewangian,baik dengan bukhur atau lainnya,.Namun jika dia baru saja suci dari haidh,tidak mengapa dia menggunalan sedikit bukhur.
Kelima:Tidak mengenakan celak mata atau sesuatu yang memiliki tujuan sama,yaitu memperindah paras  wajah secara khusus yang menimbulkan fitnah di kalangan manusia,adapun merias biasa misal menggunakan sabun tidak mengapa.Kelima perkara ini wajib dipegang oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.
Adapun apa yang dikira oleh sebagian orang awam,bahwa wanita seperti itu tidak boleh berbicara kepada siapapun,tidak bicara di telephone,hanya di bolehkan mandi satu kali dalam seminngu,tidak boleh berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,tidak boleh keluar saat terang bulan,itu tidak ada dalilnya dalam ajaran islam.Dia tetap diperbolehkan berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,memasak untuk dirinya dan tamunya,dia boleh mandi kapan saja,dan bicara kepada siapa saja dengan pembicaraan yang tidak mengundang prasangka,berjabat tangan dengan mahramnya,,dan tidak boleh jabat tangan selain kepada mahramnya,Tidak dibolehkan baginya untuk menggunakan [Hinna ja'faron,parfum ]sejenis pacar(pent)karena semua itu termasuk wangi-wangian.Dia juga tidak boleh dilamar,akan tetapi diperbolekan dengan bahasa  sindiran sedangkan dengan bahasa lugas tidak diperbolehkan.
Di salin dari kitab;Al-Muqorrob li -Ahkamil Janaa’iz.

Tidak ada komentar: