Laman

Minggu, 22 April 2012

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Apakah diwajibkan melepaskan perhiasan wanita yang meninggal dunia sebelum di kubur?

Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Aj-Jibrin menjawab:

Ya,diwajibkan,karena mencabut perhiasan tidak merusak fisik wanita  dan tidak berpengaruh padanay.Perhiasan yang terdapat di tangan,baik jari atau pergelangan,di telinga,hidung tidak berakibat apa-apa jika ambil.Karena itu wajib untuk di aambil dan jangan biarkan hingga terkubur bersamanya,karena hal tersebut menyia-nyiakan harta sementara ahli warisnya lebih membutuhkan perhiasan tersebut dan memang telah menjadi miliknya.

Tidak ada komentar: