Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apakah diwajibkan melepaskan perhiasan wanita yang meninggal dunia sebelum di kubur?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Aj-Jibrin menjawab:
Ya,diwajibkan,karena mencabut perhiasan tidak merusak fisik wanita dan tidak berpengaruh padanay.Perhiasan yang terdapat di tangan,baik jari atau pergelangan,di telinga,hidung tidak berakibat apa-apa jika ambil.Karena itu wajib untuk di aambil dan jangan biarkan hingga terkubur bersamanya,karena hal tersebut menyia-nyiakan harta sementara ahli warisnya lebih membutuhkan perhiasan tersebut dan memang telah menjadi miliknya.
Apakah diwajibkan melepaskan perhiasan wanita yang meninggal dunia sebelum di kubur?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Aj-Jibrin menjawab:
Ya,diwajibkan,karena mencabut perhiasan tidak merusak fisik wanita dan tidak berpengaruh padanay.Perhiasan yang terdapat di tangan,baik jari atau pergelangan,di telinga,hidung tidak berakibat apa-apa jika ambil.Karena itu wajib untuk di aambil dan jangan biarkan hingga terkubur bersamanya,karena hal tersebut menyia-nyiakan harta sementara ahli warisnya lebih membutuhkan perhiasan tersebut dan memang telah menjadi miliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar