Laman

Jumat, 18 Mei 2012

POLIGAMI
Dahulu bangsa Yunani(Athena)kuno menjual wanita di pasar-pasar dan membolehkan poligami tanpa batas.Demikian juga bangsa Eropa,Jerman pada masa Nazi dan bangsa Romawi,pada era Fasha.Adalah suatu perbuatan tanpa aturan(baca undang-undang)yang kemudian disahkan oleh sebagian Paus dibeberapa kerajaan Eropa.seperti Sherillman,raja Prancis  yang semasa dengan khlaifah AL-Mahdi dan Ar-Rasyid.Lihat Nida;liljinsil Latif.Mumammad Rasyid Ridha hlm.35.
  Bani Israil juga berpoligami juga Bangsa Arab berpoligami dengan jumlah yang tak terhitung sampai-sampai seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari sepuluh sekaligus.Telah disebutkan dalam hadist shaih bahwa Nabi Sulaiman mempunyai istri hingga lebih dari enam puluh wanita,Lihat Shahih Muslim no.1654.
Anggapan orang-orang bahwa agama islam-Lah yang pertama kali memunculkan poligami adalah tidak benar.Tetapi ,dengan membolehkannya poligami,Islam mengaturnya dengan aturan syar,i yang rinci,diantaranya,

a.Islam tidak mewaajibkan poligami,tetapi hanya membolehkannya,dan menganjurkan untuk meninggalkannya jika takut akan berbuat dzalim.Allah Subhanahu Wata'ala berfirman"Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil  maka kawinlah seorang saja,atau budak-budak yang kamu miliki.An-Nisa.3.

b.Islam membatasi jumlahnya hingga empat,lain halnya dengan masa sebelum islam yang tanpa batasan dan karena syairat Islam mengetahui kesanggupan laki-laki.

c.Islam mewajibkan  adanya keadilan diantara para istri,sebagaimana firman Allah "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat  berlaku adil  di antara istri-istrimu,walaupun kamu sangat ingin ingin berbuat demikian,karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)sehinnga kamu biarkan yang lain terkatung-katung .Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri(dari kecurangan)maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.An-Nisa.129.
Adil hanya diwajibkan dalam soal nafkah ,pakaian dan rumah juga bermalam,bukan kecondongan perasaan cinta yang ada didalam hati,sebab sesorang hamba tidak akan mampu penguasai perasaan hatinya.Sebagian orang yang berpoligami,ada yang lebih cenderung dan berat kepada salah satu istrinya,sehingga tak mengacuhkan istri yang lain,seperti memberi giliran menginap,nafkah lebih banyak ke istri yang lainnya,.Perbuatan ini haram pada hari kiamat orang tersebut akan mendapati dirinya sebagaimana sabda Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam:Barang siapa yang mempunyai dua istri lalu ia condong kepada salah satunya maka dia akan datang ada hari kiamat dengan badan yang miring:HR,Abu Daud.No.1867,.Sebagian ahli fikh mewajibkan adil sampai dalam hal hubungan seksual,sengum,dan semua hal yang bisa dilakukan oleh seorang laki-laki.Wallahu A,lam.

Kamis, 17 Mei 2012

Renungan Qolbu: HARTA DUNIA

Renungan Qolbu: HARTA DUNIA

Mencari jati diri

Hikmah nikah. > Untuk meraih kenikmatan secara syar'i dalam menyalurkan nafsu seksualnya yang sama-sama menjadi kebutuhan pria dan wanita. >Untuk mendapatkan keturunan karena manusia mengalami regenerasi hanya lewat pernikahan.Hadis Nabi "Nikahilah wanita-wanita yang subur dan penyayang karena aku akan bangga dengan jumlah kalian yang banyak"HR.An-Nasai no.3026. Anak -anak butuh pendidikan,pengajaran,dan arahan,seorang ibu adalah tulang punggung dalam hal ini.Seorang penyair berkata"Ibu adalah madrasah, Jika kau menyiapkannya, berarti kau telah menyiapkannya sebuah bangsa yang baik asalnya. Di dalam pernikahan harus ada rasa saling menyayangi dan mentertamkan hati,cinta dan kasih sayang antara suami istri,serta muamalah[berinteraksi] yang baik karena semua ini akan diberi balasan pahala.Pernikahan karena didasari rasa takut akan terjerumus ke dalam perzinahan dan ketidakmampuan diri mengekang hawa nafsu hukumnya wajuib menurut kesepakatan para ulama.Imam Al-Muwaffik Ibnu Hazm berkata"Dan barang siapa yang takut dirinya akan terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang jika dia tidak menikah maka wajib dia menikah menurut pendapat seluruh ulama karena dia harus menjaga kesucian diri dan memelihara diri dari hal-hal terlarang. Makna ini berlaku umum baik bagi laki-laki dan perempuan masing-masing punya hak untuk menikah,berhak untuk menentukan pasangan hidup dan berhak memilih yang terbaik,yaitu orang beragama.Nabi Muhammad bersabda"Wanita dinikahi karena empat hal"karena kekayaannya,nasabnya,kecantikannya,dan karena agamanya.Maka pilihlah yang agamanya(baik)maka kamu akan beruntung"HR.Bukhari.V/1985.

Rabu, 16 Mei 2012

Adab jimak dan doa bersetubuh1.Disunnahkan membaca basmalah sebelumnya
2.Membaca doa,berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Rasulallah bersabda:Jika salah seorang dari kalian ketika hendak menyetubuhi istrinya:Dengan menyebut Nama Allah ,Ya Allah,jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah dari anak yang Engkau karuniakan kepada kami !Lalu mereka ditentukan mempunyai anak maka selamanya setan tidak dapat berbuat mudharat terhadap anak tersebut.HR.Bukhari No.5165 dan Muslim II,1058.Doanya lihat poto di atas.
Doa ini dianjurkan,baik bagi suami maupun istri.Jika suami lupa ,hendaknya istri mengingatkannya,.Ulama tafsir meriwayatkan dari Imam Atha’mengenai tafsir Firman Allah:Dan kerjakanlah[amal yang baik]untuk dirimu.(AL-Bakarah):223.
Imam Atha’berkata “Maksudnya adalah membaca basmalah sebelum persetubuhan..Lihat tafsir Ibnu Katsir,I.321.

3.Melakukan jimak secara tersembunyi atau di tempat tertutup sehingga bebas dari penglihatan orang lain,adapun melakukannya tidak dilihat orang lain adalah hukumnya wajib.Di anjurkan pula untuk melirihkan suara ketika bersetubuh,.Ulama-ulama salaf tidak suka mendengar suara desahan orang lain,yaitu suara samar-samar saat bersetubuh,.Tapi,desahan atau suara samar-samar itu tidak menjadi masalah bagi pasangan suami istri.Meski demikian,dianjurkan untuk tetap menutupinya walaupun dia berada diruangan tertutup,.
4.Tidak menceritakan apa yang terjadi antara suami istri atau istri sat persetubuhan.Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan di dalam kitab Mushannaf-nya,Al-Hasan berkata:Rasulallah duduk diantara kaum laki-laki dan perempuan.Beliau berkata kepada kaum laki-laki ”Mungkin diantar kalian ada yang memperbincangkan soal apa yang di perbuat kepada istrinya”Beliau pun berkata kepada kaum perempuan,Mungkin diantara kalian ada yang memperbincangkan soal apa yang di perbuat suaminya”Seorang perempuan kemudian berkata,Benar ,mereka melakukan demikian dan kami juga melakukannya.’Nabi lalu bersabda,Janganlah kamu lakukan hal itu,sesunguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki bertemu dengan setan perempuan,ia lalu mengaulinya di depan umum:HR.Thabrani(414)AL-Albani menyatakan hadis hasan dalam shahih AL-Jami,4008.
5.Tidak banyak bicara ketika bersetubuh.Ibnu Qudamah meriwayatkan sebuah hadist dari Qabishah bin Dzu’aib bahwa Rasulallah bersabda:Janganlah kamu banyak bicara ketika menggauli istrimu,karena sesungguhnya itu termasuk penyebab kebisuan dan fa’fa[susah bicara]Kanzul’Ummal AL-Albani mendha’ifkannya dalam silsilah Adh-dhaifah,I.355. Persetubuhan adalah sebuah hajat maka sebaiknya dilakukan dengan tidak banyak bicara.
6.Dianjurkan melakukan pemanasan[Foreplay] sebelum bersetubuh,seperti ciuman dan sejenisnya karena hal itu akan membuat persetubuhan akan terasa lebih nikmat,.
7.Tidak terburu-buru,karena puncak kenikmatan akan terasa jika mereka benar-benar telah meluapkan hasratnya dan bisa memuaskan pasangannya,.Jika suami termasuk orang yang melakukanya dengan cepat,maka sebaiknya dia menunggu istrinya selesai dengan syahwatnya.
8.Memberesihkan bekas jimak,dengan sapu tangan atau tisu,baik suami atau istri supaya bekas itu tidak mengotori tempat tidur atau pakain.
9.Bersyukur dan memperbaiki niat,bersyukur kepada Allah yang telah mengizinkan mereka melampiaskan syahwat dengan jalan yang halal dengan tetap memperbaiki niat ketika berjimak supaya dapat pahala.
10.Berniat untuk mendapatkan keturunan,dalam melakukan jimak,sebaiknya tetap berniat untuk mendapatkan keturunan karena itulah tujuan utama pernikahan.
Di tuqil dari tulisan Ali bin Said AL-Ghamdi,,,,Dalilul mar’atil muslimah.

Minggu, 22 April 2012

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Apakah diwajibkan melepaskan perhiasan wanita yang meninggal dunia sebelum di kubur?

Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Aj-Jibrin menjawab:

Ya,diwajibkan,karena mencabut perhiasan tidak merusak fisik wanita  dan tidak berpengaruh padanay.Perhiasan yang terdapat di tangan,baik jari atau pergelangan,di telinga,hidung tidak berakibat apa-apa jika ambil.Karena itu wajib untuk di aambil dan jangan biarkan hingga terkubur bersamanya,karena hal tersebut menyia-nyiakan harta sementara ahli warisnya lebih membutuhkan perhiasan tersebut dan memang telah menjadi miliknya.

Selasa, 17 April 2012

Hukum wanita yang di tinggal mati oleh suaminya



GambarAssalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apa hukum yang harus di taati oleh wanita yang di tinggal mati oleh suaminya?
Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin menjawab:
Wanita yang di tinggal mati oleh suaminya diharuskan untuk menaati beberapa perkara:
Pertama:Berdiam dirumah tempat kediamannya hingga selesai masa iddah[yaitu masa menunggu bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminyadi mana pada saat itu tidak boleh menikah atau di pinang dan berlaku baginya hukum Ihdad(berkabung).Masa iddah yaitu empat bulan sepuluh hari,kecuali jika dia dalam keadaan hamil,maka dia dapat keluar dari iddahnya kerna  melahirkan,sebagiamana firman Allah Subhanahu Wata'Ala:Dan perempun -perempuan yang hamil,waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya:AT-Thalaq 4.
 Hendaknya dia tidak keluar dari rumah tersebut kecuali ada keperluan atau kebutuhan mendesak,seperti saat sakit ,memeriksa kesehatan di Rumah sakit,membeli kebutuhan makanan di pasar dan semacamnya jika tidak ada orang lain yang menggantikannya.Demikian pula bila rumahnya runtuh ,maka hendaknya dia keluar darinya ke tempat lain,atau dia tidak menemukan orang yang menghiburnya sehingga merasa kesepian sehingga dia khawatir terhadap dirinya,maka tidak mengapa  dia keluar karena adanya kebutuhan.
Kedua:Tidak dibolehkan baginya mengenakan pakaian yang indah,baik warnanya kuning,hijau atau lainnya.Hendaklah dia memakai pakaian yang tidak bagus,baik warnanya hitam atau yang lainnya,itulah yang di perintahkan Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasalallam.Dari Hafshah dari Ummu Athiah.Janganlah seorang wanita melewati masa berkabung atas kematian seseorang kecuali dari suaminya,maka masa [berkabungnya empat bulan sepuluh hari]Janganlah dia memakai pakaian yang di celup,kecuali baju yang jelek,tidak boleh memakai celak mata,dan tidak boleh memakai wewangian”HR Muslim.
Ketiga:”Hendaklah dia tidak emngenakan perhiasan dari perak atau emas,berlian dan permata atau semacamnya,baik bentuknya kalung atau gelang ,cincin dan yang semacamnya hal tersebut berlaku hingga dia selesai masa iddahnya.
Empat:Menghindari wangi-wangian dan tidak boleh memakai wewangian,baik dengan bukhur atau lainnya,.Namun jika dia baru saja suci dari haidh,tidak mengapa dia menggunalan sedikit bukhur.
Kelima:Tidak mengenakan celak mata atau sesuatu yang memiliki tujuan sama,yaitu memperindah paras  wajah secara khusus yang menimbulkan fitnah di kalangan manusia,adapun merias biasa misal menggunakan sabun tidak mengapa.Kelima perkara ini wajib dipegang oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya.
Adapun apa yang dikira oleh sebagian orang awam,bahwa wanita seperti itu tidak boleh berbicara kepada siapapun,tidak bicara di telephone,hanya di bolehkan mandi satu kali dalam seminngu,tidak boleh berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,tidak boleh keluar saat terang bulan,itu tidak ada dalilnya dalam ajaran islam.Dia tetap diperbolehkan berjalan dirumahnya tanpa alas kaki,memasak untuk dirinya dan tamunya,dia boleh mandi kapan saja,dan bicara kepada siapa saja dengan pembicaraan yang tidak mengundang prasangka,berjabat tangan dengan mahramnya,,dan tidak boleh jabat tangan selain kepada mahramnya,Tidak dibolehkan baginya untuk menggunakan [Hinna ja'faron,parfum ]sejenis pacar(pent)karena semua itu termasuk wangi-wangian.Dia juga tidak boleh dilamar,akan tetapi diperbolekan dengan bahasa  sindiran sedangkan dengan bahasa lugas tidak diperbolehkan.
Di salin dari kitab;Al-Muqorrob li -Ahkamil Janaa’iz.

Minggu, 01 April 2012

Memalsukan nasab

MEMALSUKAN NASAB menururt islam

  Menurut syariat islam ,seorang muslim tidak dibenarkan menasabkan dirinya dengan selain ayahnya.,Sebagian orang ada yang melakukan hal tersebut tujuannya demi materi,sehingga menulis nasab palsu dalam surat-surat dan dokumen penting untuk memudahkan berbagia urusan.
Sebagian ada yang melakukannya kerna dendam kepada sang ayah kerna meninggalkan dirinya sejak kecil.
  Semua perbuatan di atas semuanya haram,perbuatan tersebut melahirkan banyak masalah dan kerusakan besar di banyak bidang persoalan,misalnyanya dalam hal waris dan mahram.

Dalam sebuah hadis dari Sa'ad bin Abi  Bakrah Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda''Barang siapa mengaku(bernasab)kepada selain ayahnya,sedang ia mengetahuinya maka haram baginya surga''HR.Bukhari--Kitab Fathul Bari.
Jadi ,menurut hadis di atas haram memainkan nasab atau memalsukannya.Sebagian laki2 ada yang menuduh istrinya berselingkuh dengan laki2 yang lain,sehingga tidak mengakui anaknya sendiri tanpa bukti yang jelas.
 Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda''
Perempuan manapun yang menggolongkan(seseorang anak)kepada suatu kaum,padahal dia bukan dari golongan mereka,maka Allah berlepas diri daripadanya dan tidak akan memasukan ke dalam surga,Dan siapa dari laki-laki  yang mengingkari anaknya padahal ia melihatnya(sebagai anaknya yg sah)maka Allah akan menutup diri daripadanya dan akan mempermalukan nya di hadapan para pemimpin orang2 terdahulu dan orang2 terkemudian.HR.Abu Daud.

CINTA RASUL

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

                Jadilah orang yang mencintai Rasulallah ,dengan begitu ada kemungkinan beliau memberikan syafaat kepadamu kelak pada hari akhirat.Beliau memiliki syafaat yang di dahulukan dari para Nabi.Beliau memohon ampunan untuk umat beliau yang melakukan dosa besar agar Allah menyelamatkan mereka.Jangan terperdaya dengan sikap santai dan menunda-nunda yang di anggap  sebagai harapan.Sebab,barang siapa mengharap sesuatu maka ia akan mencarinya dan menjaga dari kezaliman,dan barang siapa melakukan kezaliman dan mati sebelum mengembalikannya(minta maaf) kepada yang berhak maka pada hari kiamat orang-orang yang dizalimi akan mengelilinginya.Yang ini berkata:Dia telah menzalimiku"yang satunya lagi berkata;dia telah berbuat jahat kepadaku."Anda tidak akan terlepas dari kepungan mereka.Kelak akan dikatakan,"Hari ini tidak ada lagi kezaliman"


   Abu Said Al-Khudri bertutur"Orang-orang mukmin selamat dari neraka pada hari kiamat ,laku mereka tertahan di atas jembatan antara surga dan neraka.Sebagian mereka minta di qishash dari sebagian yang lain atas kezaliman yang mereka lakukan selama di dunia,sehingga mereka bersih dan suci dan mereka di izinkan masuk surga:HR.BUKHARI dari hadist Ibnu Umar.


  Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:,Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu..?Para Sahabat menjawab"orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham ataupun barang dagangan,"Beliau bersabda"Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat,puasa dan zakat sementara di sisi yang lain ia pernah mencaci ini,menuduh zina ini,memakan harta ini,mengalirkan darah ini,dan memukul ini.Kemudian kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum diberi keputusan kepadanya maka kesalahan kesalahan mereka diambil lalu di lemparkan kepadanya.Kemudian ia dilemparkan ke neraka.:HR MUSLIM dari hadist Abu Hurairah.


 Hak-hak benar-benar akan diserahkan kepada yang berhak menerimanya pada hari kiamat,sehingga seekor domba yang tidak bertanduk dapat mengqishash domba yang bertaanduk.:HR.Muslim dari Abu Hurairah.Hadist-hadist ini semuanya shahih.Lihatlah.!Semoga Allah menolong Anda sejauh mana keselamatan amal kebaikan anda dan hal-hal yaang meleburnya seperti riya,dan ghibah,.Bangunlah ,jangan sia-siakan waktu Anda .Sesungguhnya orang-orang yang miskin adalah orang-orang yang mendahulukan kenikmatan  yang akan putus dan membeli azab yang pedih dengannya..
Di tukil dari Kitab Minhajul Qashidin-Ibnu Qudamah.Hanya kepada Allah kami mohon pertolongan dan keselamatan.