POLIGAMIDahulu bangsa Yunani(Athena)kuno menjual wanita di pasar-pasar dan membolehkan poligami tanpa batas.Demikian juga bangsa Eropa,Jerman pada masa Nazi dan bangsa Romawi,pada era Fasha.Adalah suatu perbuatan tanpa aturan(baca undang-undang)yang kemudian disahkan oleh sebagian Paus dibeberapa kerajaan Eropa.seperti Sherillman,raja Prancis yang semasa dengan khlaifah AL-Mahdi dan Ar-Rasyid.Lihat Nida;liljinsil Latif.Mumammad Rasyid Ridha hlm.35.
Bani Israil juga berpoligami juga Bangsa Arab berpoligami dengan jumlah yang tak terhitung sampai-sampai seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari sepuluh sekaligus.Telah disebutkan dalam hadist shaih bahwa Nabi Sulaiman mempunyai istri hingga lebih dari enam puluh wanita,Lihat Shahih Muslim no.1654.
Anggapan orang-orang bahwa agama islam-Lah yang pertama kali memunculkan poligami adalah tidak benar.Tetapi ,dengan membolehkannya poligami,Islam mengaturnya dengan aturan syar,i yang rinci,diantaranya,
a.Islam tidak mewaajibkan poligami,tetapi hanya membolehkannya,dan menganjurkan untuk meninggalkannya jika takut akan berbuat dzalim.Allah Subhanahu Wata'ala berfirman"Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka kawinlah seorang saja,atau budak-budak yang kamu miliki.An-Nisa.3.
b.Islam membatasi jumlahnya hingga empat,lain halnya dengan masa sebelum islam yang tanpa batasan dan karena syairat Islam mengetahui kesanggupan laki-laki.
c.Islam mewajibkan adanya keadilan diantara para istri,sebagaimana firman Allah "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu,walaupun kamu sangat ingin ingin berbuat demikian,karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)sehinnga kamu biarkan yang lain terkatung-katung .Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri(dari kecurangan)maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.An-Nisa.129.
Adil hanya diwajibkan dalam soal nafkah ,pakaian dan rumah juga bermalam,bukan kecondongan perasaan cinta yang ada didalam hati,sebab sesorang hamba tidak akan mampu penguasai perasaan hatinya.Sebagian orang yang berpoligami,ada yang lebih cenderung dan berat kepada salah satu istrinya,sehingga tak mengacuhkan istri yang lain,seperti memberi giliran menginap,nafkah lebih banyak ke istri yang lainnya,.Perbuatan ini haram pada hari kiamat orang tersebut akan mendapati dirinya sebagaimana sabda Rasulallah Shalallahu Alaihi Wasallam:Barang siapa yang mempunyai dua istri lalu ia condong kepada salah satunya maka dia akan datang ada hari kiamat dengan badan yang miring:HR,Abu Daud.No.1867,.Sebagian ahli fikh mewajibkan adil sampai dalam hal hubungan seksual,sengum,dan semua hal yang bisa dilakukan oleh seorang laki-laki.Wallahu A,lam.